Sosialisasi Perhutanan Sosial di Tanjung Harapan, KPH Bukit Punggur Dorong Izin HK
- 09 Apr 2026 09:51 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bukit Punggur menggelar sosialisasi Perhutanan Sosial di Kampung Tanjung Harapan, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut permintaan kepala kampung setempat. Sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman akan kepastian pemanfaatan lahan bagi masyarakat dalam kawasan hutan.
Kepala UPTD KPH Bukit Punggur, Ronald Panjaitan, menjelaskan wilayah kampung didalamnya mencakup kawasan hutan Negara. Menurutnya, pembagian administrasi kampung tidak mengubah status kawasan hutan Negara. Karena itu, pemanfaatannya harus mengikuti aturan bidang kehutanan.
“Walaupun itu hutan yang masih perawan, tetap masuk wilayah kampung secara administrasi. Namun statusnya tetap kawasan hutan Negara,” ujarnya, Rabu, 8 April 2026.
Ia mengatakan, masyarakat selama ini telah lama menggarap lahan di kawasan hutan. Kondisi itu menuntut adanya kepastian hukum agar warga merasa nyaman. Pemerintah pun menghadirkan program Perhutanan Sosial (PS) sebagai solusi legal.
“Agar masyarakat tersebut nyaman mengelola lahan, pemerintah menyediakan program PS. Ini program nasional yang harus kita dorong bersama, karena selain agar kepentingan petani dalam akses legal kelola terlindungi juga untuk menjaga keseimbangan alam dalam lahan garapan dan peningkatan ekonomi masyarakat dapat diupayakan melalui dukungan para pihak baik dalam bimbingan teknis, bantuan sarpras atau bibit tanaman yang diperlukan dalam ketahanan pangan, energi dan air,” katanya.
Ronald mengatakan PS masih masuk Program Strategis Nasional sektor kehutanan. Pemerintah Provinsi memiliki amanah mempercepat izin pada kawasan yang belum memiliki persetujuan. Sosialisasi dilakukan agar pemahaman masyarakat dan aparatur kampung menjadi selaras.
“Kalau ada keterlanjuran penggarapan kawasan hutan yang belum punya izin, kita dorong supaya mendapatkan persetujuan sesuai ketentuannya,” ucapnya.
Ia menambahkan, istilah PS sering lebih dikenal masyarakat sebagai Hutan Kemasyarakatan (HKm). Sementara HKm sebetulnya merupakan salah satu dari 5 skema PS. Karena itu, pendekatan sosialisasi menggunakan istilah yang mudah dipahami warga. Tujuannya agar masyarakat tertarik mengurus izin resmi.
“Masyarakat lebih paham istilah HKm dibanding PS. Jadi pendekatannya kita sesuaikan,” ujarnya.
Ronald berharap Kampung Tanjung Harapan segera mengajukan izin PS bagi warganya yang telah lama terlanjur menggarap lahan untuk bertani atau berkebun dalam kawasan hutan tanpa izin. Langkah itu dinilai penting untuk melindungi kepentingan aktivitas petani tersebut. Dengan izin resmi, pemanfaatan lahan dapat berjalan aman dan sesuai aturan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....