Pemerintah Dorong Legalitas Kelembagaan Petani
- 25 Mar 2026 14:31 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat mendorong penguatan legalitas kelembagaan petani. Upaya ini dilakukan melalui transformasi Gabungan Kelompok Tani menjadi badan hukum perkumpulan.
Langkah tersebut dibahas dalam audiensi bersama Kementerian Hukum Kantor Wilayah Lampung. Audiensi dihadiri Asisten I Untung Budiono dan Kepala Bagian Hukum Budi Sugianto.
Pertemuan berlangsung dalam suasana konstruktif dengan membahas aspek yuridis. Selain itu, turut dibahas prosedur administratif dalam perubahan status kelembagaan.
Kabag Hukum Budi Sugianto mengatakan perubahan status ini penting bagi petani. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan profesionalitas organisasi.
“Status perkumpulan juga membuka peluang akses pembiayaan. Selain itu, kerja sama dengan berbagai pihak dapat lebih luas,” katanya, Rabu, 25 Maret 2026.
Perwakilan Kemenkum Lampung menjelaskan mekanisme pendirian badan hukum perkumpulan. Proses dimulai dari penyusunan anggaran dasar hingga pengesahan melalui sistem administrasi badan hukum.
Dalam audiensi juga dibahas berbagai tantangan di daerah. Salah satunya terkait pemahaman masyarakat terhadap aspek hukum dan kesiapan administrasi.
Kemenkum Lampung mendorong adanya pendampingan berkelanjutan. Sinergi ini diharapkan memperkuat kelembagaan petani yang modern dan berdaya saing.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....