Bagian Hukum Pemkab Way Kanan Bahas Raperbup APBD
- 17 Mar 2026 12:42 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati terkait perubahan Perbup Nomor 90 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum Setdakab Way Kanan.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan hasil pembahasan menunjukkan adanya ketidaksinkronan dalam dokumen rancangan antara batang tubuh dan lampiran peraturan.
Kondisi tersebut menjadi catatan penting dalam proses harmonisasi regulasi daerah. Oleh karena itu, rancangan belum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
"Materi muatan dalam rancangan peraturan bupati masih belum sinkron antara batang tubuh dan lampiran," ujar Aris, Selasa, 17 Maret 2026.
Menurutnya, dokumen harus dikembalikan kepada pihak pemrakarsa untuk diperbaiki. Penyesuaian diperlukan agar substansi peraturan sesuai dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Proses penyusunan regulasi harus dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan. Hal ini untuk memastikan setiap kebijakan memiliki dasar hukum yang kuat.
Aris berharap setelah dilakukan perbaikan, rancangan dapat kembali dibahas. Dengan begitu, proses penetapan peraturan dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....