DPRD Way Kanan Targetkan 12 Raperda Tuntas selama 2026

  • 27 Feb 2026 08:34 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menargetkan 12 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada 2026. Langkah ini sebagai upaya meningkatkan penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) kabupaten.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Way Kanan, Indera Kesuma, dalam dialog bersama RRI. Dia menjelaskan pemenuhan target legislasi ini berkorelasi langsung dengan rapor kinerja pemerintah daerah.

"Ke-12 Raperda ini harus selesai disahkan pada tahun 2026. Hal ini berkaitan erat dengan penilaian SAKIP kita," ujar Indera Kesuma, Jumat, 27 Februari 2026.

Indera merinci sejumlah regulasi yang masuk dalam daftar prioritas:

  • Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (Perubahan atas Perda No. 8 Tahun 2019)
  • Raperda Penyertaan Modal pada PT Bank Lampung
  • Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Way Kanan 2025-2045
  • Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  • Raperda Gerakan Literasi Daerah
  • Raperda Pondok Pesantren
  • Raperda Infrastruktur
  • Raperda Prasarana, Sarana, dan Fasilitas Umum
  • Raperda Perubahan Keempat atas Perda No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (lanjutan Propemperda 2025)

Selain itu, terdapat tiga Raperda bersifat kumulatif terbuka yang wajib dibahas dan disahkan setiap tahun:

  • Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025
  • Raperda Perubahan APBD TA 2026
  • Raperda APBD TA 2027

Indera juga mengungkapkan beberapa regulasi yang pembahasannya diluncurkan dari Propemperda 2025 ke 2026 demi memastikan kualitas kajian dan sinkronisasi aturan.

Dengan target ini, DPRD Way Kanan diharapkan memperkuat payung hukum pembangunan daerah sekaligus menunjukkan komitmen dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....