Bagian Hukum Way Kanan Finalisasi Raperbup Alokasi Jasa BLUD Puskesmas
- 26 Feb 2026 08:34 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Alokasi Penggunaan Jasa Pelayanan Kesehatan BLUD pada UPT Puskesmas. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum setempat.
Pembahasan dilakukan untuk mencermati dan menyempurnakan materi muatan rancangan peraturan tersebut. Langkah ini untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Kabupaten Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan harmonisasi regulasi menjadi fokus utama dalam pembahasan. Menurutnya, setiap materi muatan harus sejalan dengan aturan yang lebih tinggi.
"Pembahasan ini untuk memastikan rancangan peraturan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan regulasi di atasnya," ujarnya, Kamis, 26 Februari 2026.
Rapat juga melibatkan perangkat daerah terkait untuk menyelaraskan substansi kebijakan. Hal ini agar implementasi aturan nantinya berjalan efektif dan tepat sasaran.
Materi muatan Raperbup telah diperbaiki sesuai Surat Gubernur Nomor 100.3.2/83/03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang fasilitasi Rancangan Peraturan Bupati Way Kanan.
Hasil pembahasan menyatakan rancangan peraturan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dokumen tersebut dinyatakan siap untuk diproses ke tahapan selanjutnya.
Aris berharap regulasi ini dapat memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan jasa pelayanan kesehatan BLUD di UPT Puskesmas serta mendukung peningkatan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....