Pemkab Way Kanan Siapkan Regulasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis
- 18 Feb 2026 15:59 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Way Kanan telah menindaklanjuti hasil fasilitasi atas Rancangan Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 100.3.2/60/03/2026 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan rapat tersebut membahas hasil fasilitasi yang telah diterima. Pembahasan mencakup penyempurnaan substansi, penyesuaian norma, serta perbaikan redaksional.
Ia menegaskan proses pembahasan dilakukan secara cermat dan komprehensif. Langkah ini bertujuan agar rancangan peraturan bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Regulasi ini penting sebagai pedoman dalam pengelolaan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis. Kejelasan aturan dinilai krusial untuk mendukung tertib administrasi kearsipan,” ujar Aris, Rabu, 18 Februari 2026.
Ia menambahkan penyusunan regulasi harus mampu memberikan kepastian hukum di lingkungan pemerintah daerah. Selain itu, aturan yang jelas akan meminimalkan potensi kesalahan dalam pengelolaan arsip.
Menurutnya, rapat tersebut juga menjadi forum untuk menyelaraskan substansi dengan kebutuhan perangkat daerah. Harmonisasi dilakukan agar implementasi kebijakan berjalan efektif.
Dirinya menilai, dengan pembahasan Raperbup tersebut, Pemkab Way Kanan menargetkan peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik. Sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis diharapkan berjalan tertib dan akuntabel.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....