Bagian Hukum Way Kanan Bahas Struktur Organisasi Perangkat Daerah

  • 18 Feb 2026 14:06 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan — Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Way Kanan menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Legislasi Bagian Hukum.

Kepala Bagian Hukum Setdakab Way Kanan, Aris Supriyanto, mengatakan rapat tersebut menjadi langkah awal harmonisasi dan pendalaman materi Ranperbup. Pembahasan dilakukan sebelum agenda bersama perangkat daerah atau dinas terkait.

Ia menjelaskan pentingnya ketelitian dalam perumusan norma pada setiap pasal. Kejelasan pembagian tugas dan fungsi dinilai krusial untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien.

Aris juga mengingatkan agar struktur organisasi yang dirumuskan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. Setiap ketentuan harus memberikan kepastian hukum dan mendorong peningkatan kinerja perangkat daerah.

“Pembahasan internal menjadi bagian penting dalam memastikan substansi regulasi tersusun sistematis. Langkah ini sekaligus meminimalkan potensi tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah,” ujar Aris, Rabu, 18 Februari 2026.

Melalui rapat tersebut, Bagian Hukum menargetkan Ranperbup SOTK dapat disusun secara komprehensif. Dokumen yang dihasilkan diharapkan memiliki dasar kajian yang matang.

Hasil pembahasan internal selanjutnya akan menjadi bahan diskusi bersama dinas terkait. Proses tersebut dilakukan untuk penyempurnaan materi sebelum ditetapkan.

“Diharapkan Regulasi ini dapat memenuhi prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan di Kabupaten Way Kanan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....