Samsat Way Kanan Gencarkan Sosialisasi Diskon Pajak Kendaraan

  • 03 Feb 2026 17:44 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Way Kanan mulai bergerak masif menyosialisasikan kebijakan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Langkah ini dilakukan menyusul terbitnya Keputusan Gubernur Lampung terkait pemberian insentif fiskal bagi masyarakat pada tahun ini. 

Kepala UPTD Samsat Way Kanan, Bayu Susanto, mengatkan sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Way Kanan mengetahui dan dapat memanfaatkan program strategis dari Pemerintah Provinsi Lampung tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat Way Kanan untuk memanfaatkan momen keringanan pajak ini sebaik mungkin. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor,” kata Bayu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 3 Februari 2026.

Kebijakan ini berpijak pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/896/VI.03/HK/2025 yang telah ditetapkan pada akhir tahun lalu oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal. Program ini mencakup berbagai bentuk insentif, mulai dari pemotongan PKB hingga opsen pajak.

Berikut adalah rincian keringanan yang diberikan kepada wajib pajak:

  • Diskon 10 Persen: Berlaku untuk PKB dan Opsen PKB.
  • Diskon 9 Persen: Berlaku untuk BBNKB baru dan Opsen BBNKB kendaraan roda dua serta roda empat.
  • Diskon 24 Persen: Khusus untuk BBNKB kendaraan roda empat (kepemilikan kedua dan seterusnya).
  • Diskon 54 Persen: Insentif terbesar diberikan untuk kendaraan angkutan umum berpelat kuning.

Bayu menambahkan masa berlaku insentif fiskal ini cukup panjang, yakni selama satu tahun penuh, terhitung sejak 2 Januari hingga 31 Desember 2026.

Meski demikian, pelaksanaan kebijakan ini akan tetap dipantau dan dievaluasi setiap semester.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan meningkat, sekaligus memperbaiki validitas data kepemilikan kendaraan bermotor di Way Kanan,” ujarnya.

Bagi masyarakat Way Kanan yang ingin memanfaatkan program ini, disarankan untuk segera mengunjungi kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen lengkap seperti STNK, BPKB, dan identitas diri yang sah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....