Disdukcapil Way Kanan Dorong Aktivasi Identitas Kependudukan Digital

  • 25 Jan 2026 16:18 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Kartu Keluarga merupakan dokumen penting administrasi kependudukan. Dokumen ini menjadi dasar penerbitan KTP dan akta kelahiran, Jumat, 23 Desember 2026.

Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Way Kanan, Nursilawati, menjelaskan sifat nomor KK. Nomor KK bersifat tidak tetap dan dapat berubah. Perubahan nomor KK terjadi karena beberapa kondisi kependudukan. Diantaranya pindah domisili, pemecahan KK, atau perubahan status.

“Nomor KK bisa berubah sesuai kondisi tertentu,” ujar Nursilawati.

Nursilawati membedakan sifat KK dengan Nomor Induk Kependudukan. Menurutnya, NIK bersifat permanen dan melekat seumur hidup. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan.

“NIK tidak berubah meski terjadi perubahan data kependudukan,” ujarnya, menambahkan.

Ketentuan itu tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2013. Untuk mempermudah layanan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi Identitas Kependudukan Digital dapat diakses setelah aktivasi.

Disdukcapil berharap masyarakat memahami fungsi dokumen kependudukan. Pemahaman ini penting demi kelancaran layanan administrasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....