Sebar Video Porno Seorang Pria Diringkus Polisi
- 16 Okt 2024 21:23 WIB
- Waykanan
KBRN,Way Kanan: Seorang pria berinisial T warga Tanjung Menang Raya, Mesuji Timur, Lampung harus berurusan dengan Polres Way Kanan karena diduga melakukan kejahatan Cyber Crime.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menerangkan kronologis kejadian berawal telah terjadi tindak pidana tentang ITE, di Reg 44 HTI Simpang Nangi Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Dijelaskan, pelaku yang merupakan suami korban, pada saat berhubungan badan diduga memfoto korban. Kemudian foto tersebut di sebarkan ke adik perempuan korban. Tak cukup disitu pelaku diduga juga menyebarkan kepada rekan - rekan korban.
"Setelah korban mengetahui tentang peristiwa yang terjadi, Akhirnya korban inisial S tidak terima sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin untuk di tindak lanjuti," ujat Kapolsek (16/10/2024).
Menurutnya, kronologis penangkapan Tersangka yang dilakukan tim Tekab 308 Polsek Negara Batin Polres Way Kanan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan berhasil melakukan penangkapan tersangka di kediamananya Reg 44 HTI Simpang Nangi Kampung Karta Jaya tanpa disertai perlawanan.
Atas perbuatannya tersangka terancam dikenai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....