Polsek Baradatu Tangkap Pelaku Curanmor Kurang dari 24 Jam
- 18 Agt 2026 16:53 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Baradatu mengungkap kasus pencurian sepeda motor dalam waktu kurang dari 24 jam. Polisi menangkap pria berinisial RI (37), warga Kampung Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, Selasa, 18 Agustus 2026.
Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo membenarkan penangkapan tersebut. Kasus itu terungkap setelah korban Aldi Ardiansyah (24), warga Kampung Banjar Baru, Kecamatan Baradatu, melaporkan kehilangan sepeda motor.
"Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat 14 Agustus 2026, saat itu korban pergi ke kebun di Kampung Banjar Baru Kecamatan Baradatu, untuk memantau tanaman yang ditanam untuk tapal batas. Karena akses jalan tidak memadai, sepeda motor milik korban diparkir di pinggir jalan dan korban masuk berjalan kaki kedalam kebun yang berjarak sekitar 100 meter," ujar AKP Sunaryo.
Sunaryo menjelaskan saat korban hendak pulang sepeda motor korban sudah tidak berada di lokasi. Korban mengalami kerugian sekitar Rp4,65 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi mendapat informasi dari masyarakat dan menangkap RI di areal perkebunan warga Kampung Banjarmasin, Kecamatan Baradatu.
"Beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra dan dokumen BPKB atas nama Syahroni berhasil kita amankan," ujarnya.
Dari pengembangan pemeriksaan, RI juga mengaku terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah hukum Polsek Banjit.
Kasus tersebut terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026, di perkebunan jagung Kampung Simpang Asam, Kecamatan Banjit. Korban Kamiludin (58) kehilangan sepeda motor, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp1,7 juta. Total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Atas kasus pencurian sepeda motor di Baradatu, RI dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Sementara untuk kasus curat di Banjit, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....