Polres Way Kanan Bongkar Perakitan Senpi dan Narkoba
- 31 Jul 2026 14:31 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Tim gabungan TEKAB 308 Presisi Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Way Kanan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi perakitan senjata api (senpi) ilegal sekaligus tempat peredaran narkotika di Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Negara Batin.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengatakan penggerebekan dilakukan pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan IH (30), warga setempat yang diduga sebagai pembuat senpi rakitan sekaligus pengedar narkotika. Polisi juga mengamankan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial T (16).
"Pengungkapan ini berawal dari keresahan dan laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas pembuatan hingga kepemilikan senjata api ilegal di wilayah tersebut," jelas Kapolres, Jumat, 31 Juli 2026.
Saat menggeledah rumah IH, petugas menemukan dua pucuk senpi rakitan beserta peralatan pembuatannya. Polisi juga menyita narkotika dengan total berat bruto 10,84 gram, terdiri dari dua paket sabu seberat 2,53 gram dan 1,81 gram serta 19 butir pil yang diduga ekstasi seberat 6,50 gram.
Selain itu, polisi mengamankan dua timbangan digital, ratusan plastik klip kosong, puluhan plastik bekas pakai, tujuh sedotan yang dimodifikasi menjadi sekop, alat hisap (bong), korek api gas, telepon seluler, dan tas selempang.
"Dari hasil pemeriksaan awal, IH mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya. Sementara itu, saat ditangkap, ABH berinisial T didapati baru saja selesai mengonsumsi sabu di rumah tersangka IH," ujarnya.
IH dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan senpi ilegal, dengan ancaman pidana maksimal penjara 20 tahun atau pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk kasus narkotika, IH dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan terkait lainnya, dengan ancaman hukuman enam hingga 20 tahun penjara.
Sementara itu, ABH berinisial T dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan perkaranya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul bahan baku senpi rakitan dan jaringan peredaran narkotika.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak menyimpan, memiliki, maupun memperjualbelikan senjata api ilegal," katanya.
Kapolres mengimbau masyarakat segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....