Pelaku Curanmor Dua Motor di Way Kanan Ditangkap Polisi
- 02 Jul 2026 09:30 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Polsek Umpu Semenguk mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor yang terjadi di Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung. Seorang tersangka berinisial YA (27) ditangkap pada Senin, 29 Juni 2026.
YA, warga Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara, diduga mencuri dua sepeda motor dan sejumlah barang berharga milik warga.
Kapolsek Umpu Semenguk AKP Tosira mengatakan, pencurian terjadi pada Senin, 15 Juni 2026, sekitar pukul 04.24 WIB. "Kejadian bermula saat korban tengah tertidur pulas. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah melalui jendela ventilasi angin di bagian samping yang terhubung langsung dengan ruang keluarga," kata AKP Tosira, Kamis, 2 Juli 2026.
Pelaku kemudian mengambil dompet beserta isinya, BPKB yang berada di atas kulkas, serta dua sepeda motor yang diparkir di area dapur.
"Dari olah tempat kejadian perkara, diketahui pelaku mengambil dompet beserta isinya dan BPKB yang tergeletak di atas kulkas. Selain itu, dua unit sepeda motor yang diparkir di area dapur juga turut raib dibawa kabur," jelasnya.
Dua kendaraan yang dicuri yakni Honda Beat putih biru bernomor polisi BE 5524 WT dan satu unit sepeda motor Honda merah hitam tanpa pelat nomor.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah terbangun dan mendapati pintu tengah serta pintu dapur rumah sudah terbuka.
"Korban sempat berupaya mencari dua kendaraannya di sekitar rumah, namun tidak membuahkan hasil. Akibat peristiwa ini, korban ditaksir mengalami kerugian materiil mencapai Rp41.400.000," jelasnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Umpu Semenguk. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat, Tim Tekab 308 Presisi berhasil menangkap YA di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti. "Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Umpu Semenguk guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....