Polsek Umpu Semenguk Tangkap Penggelap Getah Karet

  • 01 Jul 2026 13:09 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Polsek Umpu Semenguk, menangkap seorang pemuda berinisial ISS alias Putra (25) atas dugaan penggelapan getah karet milik warga bernama Zairin.

Kapolsek Umpu Semenguk AKP Tosira membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tersangka diduga menggelapkan getah karet di kebun milik korban yang berada di Dusun III Kampung Baru, Kecamatan Negeri Agung.

"Berdasarkan keterangan saksi dan laporan korban, dugaan penggelapan ini mulai diketahui oleh korban Zairin pada Rabu (24 Juni 2026) sore, sekitar pukul 17.00 WIB," ujar AKP H. Tosira dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 1 Juli 2026.

Kapolsek menjelaskan, aksi pertama terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu tersangka diduga menggelapkan sekitar 46 kilogram getah karet.

Tersangka kembali mengulangi perbuatannya pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB dengan menggelapkan 41 kilogram getah karet jenis lum (beku). Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.914.000.

Curiga hasil panen karetnya terus berkurang, korban kemudian meminta penjelasan kepada ISS. "Saat korban menanyakan terkait keberadaan getah karet tersebut, tersangka ISS tidak bisa berkelit. Ia hanya terdiam dan pasrah," jelas Kapolsek.

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Umpu Semenguk. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan.

Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya di Kampung Negeri Agung pada Kamis, 25 Juni 2026 sekitar pukul 21.00 WIB tanpa perlawanan. Saat ini ISS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Umpu Semenguk untuk menjalani proses penyidikan.

"Apabila terbukti bersalah, tersangka akan dijerat dengan Pasal 488 Juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. Tersangka terancam hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun," jelas dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....