Polsek Baradatu Tangkap Dua Pelaku Pencurian HP di Pasar Malam
- 28 Jun 2026 06:48 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Polsek Baradatu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di area pasar malam Kelurahan Taman Asri, Kecamatan Baradatu. Dua tersangka berinisial KYR (26) dan EFW (22).
Kapolsek Baradatu, AKP Sunaryo mengatakan korban bernama Ina Azalna kehilangan telepon genggam OPPO A53 saat mengunjungi pasar malam bersama keluarganya pada Kamis 18 Juni 2026. Korban meletakkan telepon genggamnya di atas styrofoam saat hendak berfoto bersama keluarga.
"Korban sempat meletakkan Handphone (HP) merek OPPO A53 berwarna hitam miliknya di atas styrofoam yang merupakan bahan untuk melukis. Korban melakukan itu karena ingin berfoto bersama keluarganya," kata AKP Sunaryo, Minggu, 28 Juni 2026.
Setelah selesai berfoto, korban menyadari telepon genggamnya hilang. Upaya pencarian di sekitar lokasi dan bantuan dari pengelola pasar malam tidak membuahkan hasil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Baradatu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu menerima informasi bahwa kedua terduga pelaku masih berada di sekitar lokasi pasar malam. "Mendapat informasi tersebut, anggota kami langsung meluncur ke lokasi dan berhasil meringkus kedua tersangka beserta barang bukti. Penangkapan berlangsung tanpa ada perlawanan dari para pelaku," jelasnya.
Kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, kini menjalani pemeriksaan di Polsek Baradatu.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun," katanya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....