Pemuda di Way Kanan Ditangkap Polisi Usai Diduga Bawa Kabur Anak di Bawah Umur
- 23 Jun 2026 09:00 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Jajaran Satreskrim Polres Way Kanan menangkap seorang pemuda berinisial AK (23) usai diduga membawa kabur dan menikahi tanpa izin orang tua.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Riswanto, mengatakan penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan ibu kandung korban pada awal 2026. Dia menjelaskan, kasus ini terungkap pada Selasa 6 Juni 2026 lalu.
Saat itu, ibu korban yang sedang berada di Brebes, Jawa Tengah, dikejutkan oleh kiriman video dari kakak kandung terduga pelaku yang berinisial R.
"Dalam video tersebut, memperlihatkan pernikahan antara terduga pelaku AK dengan anak pelapor, yang baru berusia 16 tahun," kata Iptu Riswanto, Selasa, 23 Juni 2026.
Mendapati kabar tersebut, ibu korban langsung memberitahu suaminya dan bergegas pulang ke kediaman nenek korban di Blambangan Umpu. Keluarga korban sempat berupaya mencari solusi bersama aparatur kampung setempat.
Orang tua korban sempat mendatangi rumah keluarga AK untuk meminta pertanggungjawaban, tetapi pihak keluarga terduga pelaku mengklaim tidak mengetahui kejadian tersebut. Merasa tidak terima, ibu korban akhirnya menempuh jalur hukum dan melapor ke Polres Way Kanan.
Dalam proses penyelidikan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan telah melayangkan dua kali surat panggilan saksi kepada AK sejak pertengahan Mei 2026.
Namun, pemuda tersebut terus mangkir tanpa alasan yang jelas dan diketahui telah melarikan diri dari kampung halamannya.
"Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku bersembunyi di wilayah Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung," jelasnya.
Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak menuju lokasi persembunyian pada Minggu 21 Juni 2026 dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Kini AK harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. "Yang bersangkutan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya UU Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual No. 12 Tahun 2022, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023," katanya, mengakhiri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....