Polisi Amankan Pelaku Pencurian Sawit di Way Kanan

  • 10 Jun 2026 14:55 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Polsek Negara Batin, mengamankan seorang pria berinisial SH (32), warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Negara Batin, yang diduga melakukan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan PT BNCW.

Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menjelaskan, peristiwa tersebut terungkap saat tim patroli keamanan perusahaan melakukan pengecekan di areal kebun sawit Blok 8 pada Jumat, 5 Juni 2026, sekitar pukul 04.20 WIB.

Saat patroli, petugas mencurigai aktivitas seseorang di lokasi dan melakukan pengintaian. Dari hasil pemantauan, SH diduga tengah melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan.

"Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan menemukan tandan buah segar sawit yang telah dikumpulkan di satu lokasi," ujar Iptu Indra Kirana, Rabu, 10 Juni 2026.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebanyak 42 tandan buah sawit dengan berat sekitar 520 kilogram diduga telah dipanen secara ilegal. Akibat kejadian tersebut, PT BNCW mengalami kerugian sekitar Rp1.663.400.

Atas perbuatannya, SH disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....