Polisi Tangkap Pemuda Diduga Edarkan Sabu di Panca Negeri

  • 27 Apr 2026 14:10 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan menangkap seorang pemuda berinisial FIR (22) terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu.

Kasatresnarkoba Polres Way Kanan, Iptu Prayugo Widodo menyampaikan penangkapan dilakukan di Kampung Panca Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk, Jumat (24/4/2026).

"Penangkapan bermula pada Jumat, 24 April 2026. Anggota kami menerima informasi mengenai adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Panca Negeri. Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi," ujarnya, Senin, 27 April 2026.

Petugas mengamankan tersangka sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi cepat yang juga mengungkap kasus lain di lokasi berbeda dalam waktu kurang dari satu jam.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di dalam tas selempang milik tersangka.

"Barang bukti kami temukan di dalam tas selempang warna hitam merk Highmore milik terlapor. Di dalamnya terdapat satu plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,17 gram, satu buah kaca pirek, serta satu unit handphone," jelasnya.

Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Way Kanan untuk proses penyidikan.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....