Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Baradatu, Tiga Orang Diamankan
- 19 Apr 2026 11:22 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan - Satresnarkoba Polres Way Kanan mengungkap kasus peredaran narkotika di Kecamatan Baradatu dan mengamankan satu terduga pengedar serta dua pengguna sabu.
Kasatresnarkoba Polres Way Kanan Iptu Prayugo Widodo mengatakan penangkapan dilakukan di Kampung Taman Asri, Sabtu, 18 April 2026 malam sekitar pukul 19.25 WIB.
Iptu Prayugo menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
"Anggota kami berhasil mengamankan pria berinisial BT alias Iwan, warga Kampung Banjar Masin. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika di genggaman tangan kirinya," ujar Iptu Prayugo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,56 gram serta satu unit ponsel.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana polisi telah lebih dulu mengamankan dua pria berinisial SU (32) dan EN (32) yang diduga sebagai pengguna.
"Kedua pelaku sebelumnya (SU dan EN) diduga sebagai pengguna. Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan," jelasnya.
Tersangka BT dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 5 hingga 20 tahun penjara. Sementara SU dan EN dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Polres Way Kanan mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....