Polres Way Kanan Tangkap Enam Pelaku Pembalakan Liar
- 10 Apr 2026 13:22 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan menangkap enam pria yang diduga terlibat pembalakan liar di kawasan hutan Register 42 Blambangan Umpu.
Keenam tersangka berinisial AW (26), JS (37), IW (33), HM (40), SG (37), dan YL (33). Mereka merupakan warga Desa Sri Rejeki, Kecamatan Blambangan Umpu.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Eko Heri Susanto, mengatakan penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan tim di wilayah tersebut.
"Saat patroli, petugas mendengar suara mesin gergaji dari dalam kawasan hutan. Tim kemudian berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan menuju lokasi sumber suara," ujarnya, Jumat, 10 April 2026.
Petugas bersama pihak perusahaan menuju lokasi di Petak 113 dan mendapati para pelaku sedang menebang pohon. Sejumlah kayu hasil tebangan juga ditemukan di lokasi.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin gergaji, sebilah golok, satu unit truk Mitsubishi, serta puluhan batang kayu akasia dengan panjang bervariasi.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Way Kanan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 dan Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....