Polsek Way Tuba Tangkap Karyawan Penggelap Ban Tronton

  • 10 Mar 2026 11:51 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Polsek Way Tuba, mengamankan seorang pria berinisial ZR (21), warga Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. ZR diringkus atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan empat buah ban kendaraan tronton milik perusahaan tempatnya bekerja.

Peristiwa ini terjadi di sebuah bengkel tambal ban di Jalan Lintas Tengah Sumatera, Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menjelaskan aksi pelaku terungkap berkat ketelitian mekanik perusahaan saat melakukan pengecekan rutin.

Aksi ini bermula pada Sabtu, 7 Maret 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, saksi H (Kepala Mekanik) dan S (Mekanik) melakukan pengecekan terhadap satu unit kendaraan tronton Hino berwarna hijau yang baru tiba di garasi PT Karya Transportasi Abadi.

"Saat dilakukan pengecekan pada empat roda kendaraan, ditemukan ketidaksesuaian antara ban yang terpasang dengan data spesifikasi merek dan nomor seri yang dimiliki perusahaan," ujar Iptu Untung Pribadi.

Temuan tersebut segera dilaporkan kepada Supervisor Driver, M. Irvan Karim. Setelah verifikasi mendalam, dipastikan bahwa dua ban depan bermerek GT dan dua ban belakang bermerek Gaz telah hilang dan diganti dengan ban bekas (second) beserta velg-nya.

Merasa ada kejanggalan, pihak perusahaan memanggil ZR untuk dimintai konfirmasi. Di hadapan manajemen, pelaku mengakui telah menjual empat ban asli milik perusahaan bersama seorang rekannya.

Dari hasil penjualan ilegal tersebut, mereka meraup uang Rp7.000.000. Pelaku ZR mengambil bagian Rp6.000.000, sementara rekannya mendapat Rp1.000.000. Akibat kejadian ini, PT Karya Transportasi Abadi mengalami kerugian materiil ditaksir mencapai Rp15.800.000.

"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui sengaja menukar ban milik perusahaan dengan ban bekas berkualitas rendah demi mendapatkan keuntungan pribadi," jelasnya.

Pihak perusahaan kemudian menyerahkan ZR ke Polsek Way Tuba untuk diproses secara hukum. Setelah gelar perkara dan pengumpulan dua alat bukti, status ZR yang semula saksi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kapolsek Way Tuba mengimbau kepada para pelaku usaha jasa transportasi untuk memperketat pengawasan operasional, terutama terhadap aset bernilai tinggi yang rawan disalahgunakan oknum karyawan.

Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan tindak kejahatan, dapat menghubungi nomor bantuan polisi via WhatsApp di 0853-8237-8166 atau melalui layanan CALL CENTER 110 POLRI yang siap melayani 24 jam.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....