Pria Asal Lampung Utara Diamankan Polisi

  • 12 Feb 2026 12:12 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan mengamankan seorang pria berinisial SR (35), warga Kelurahan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Pria tersebut diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Way Kanan.

Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika yang meresahkan di salah satu rumah makan di Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan pada Rabu 11 Februari 2026 dini hari sekitar pukul 01.15 WIB. Hasilnya, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SR yang saat itu berada di area belakang rumah makan," kata Iptu Prayugo, Kamis, 12 Februari 2026.

Meskipun dalam penggeledahan badan awal petugas tidak menemukan barang bukti fisik narkotika, kecurigaan petugas tetap kuat.

SR kemudian digelandang ke Markas Polres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.

Setibanya di kantor Satresnarkoba, petugas melakukan tes urine terhadap SR menggunakan alat test kit merek All Check. Hasilnya menunjukkan perubahan satu garis merah yang signifikan.

"Hasil tes urine menunjukkan sampel milik terlapor positif mengandung zat Methamphetamine (METH), yang merupakan unsur utama dalam narkotika jenis sabu," jelas dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, SR mengakui bahwa dirinya terakhir kali mengonsumsi barang haram tersebut pada Sabtu 7 Pebruari 2026 di sebuah lokasi di kawasan Simpang Wahana, Gunung Labuhan.

Untuk memperkuat bukti secara ilmiah, pihak kepolisian telah membuat berita acara penyitaan sampel urine. Sampel tersebut kini telah dibungkus dan disegel untuk dikirim ke UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung guna pengujian laboratorium lebih lanjut.

Saat ini, SR beserta barang bukti administratif telah diamankan di Satresnarkoba Polres Way Kanan guna proses penyidikan dan pengembangan kasus.

"Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," jelasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....