Gagal Kabur, Pencuri di Way Kanan Diringkus Polisi
- 25 Jan 2026 08:49 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan : Pelarian RL alias LI (30), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berakhir di tempat pemberhentian bus.
Warga Kampung Tiuh Balak, Kecamatan Baradatu ini diringkus Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan saat hendak melarikan diri menuju Jakarta.
Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Eko Heri Susanto, mengatakan RL diduga kuat sebagai pelaku pencurian di sebuah rumah di Kampung Mekar Asri, Kecamatan Baradatu, yang terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026.
Aksi pencurian tersebut menimpa seorang warga yang tengah tertidur lelap. Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku melancarkan aksinya sekitar pukul 01.00 WIB.
"Korban baru menyadari pencurian tersebut saat bangun pagi. Ponsel merek Infinix Hot 40 Pro warna biru yang sedang diisi daya (charge) di dalam kamar telah raib," kata AKP Eko Heri Susanto, Minggu, 25 Januari 2026.
Dia menjelaskan modus yang digunakan pelaku terbilang cerdik namun konvensional. Pelaku diduga menggunakan sebilah bambu panjang untuk menggapai ponsel milik korban melalui jendela kamar yang berhasil dicungkil atau dibuka.
Korban menemukan jendela kamarnya sudah tidak terkunci dan menemukan batang bambu di luar rumah sebagai alat bukti sarana kejahatan tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp 1,8 juta.
Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan mendalam. Titik terang muncul pada Jumat 23 Januari 2026 malam setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
"Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di tempat pemberhentian Bus Minanga, Kota Bandar Lampung. Saat itu, tersangka diketahui sedang bersiap untuk berangkat menuju Jakarta," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit ponsel beserta kotaknya yang identik dengan milik korban.
Saat ini, RL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi akan menjerat tersangka dengan regulasi hukum terbaru.
"Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal adalah tujuh tahun," jelasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan keamanan jendela serta pintu rumah, terutama pada jam-jam rawan di malam hari.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....