Seorang Pemuda Dibekuk Akibat Penggelapan Sepeda Motor

  • 21 Jan 2026 13:03 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan - Polsek Baradatu dan Polsek Banjit Polres Way Kanan ringkus pelaku tindak pidana penipuan di Halte Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu, Rabu 21 januari 2026

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto menjelaskan, pelaku berinisial NV (29) berdomisili di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu.

Penipuan tersebut menyangkut satu unit sepeda dengan Nomor Polisi BE 5702 WR yang terjadi di salah satu Halte Kampung Tiuh Balak, Baradatu.

"Saat itu, korban an. Menik Eviani melintas dari arah Baradatu menuju Bukit Kemuning sampai di depan Halte Tiuh Balak lalu korban dipanggil oleh terlapor sehingga korban berhenti, lalu pelapor meminjam motor untuk ke atam hingga tidak kembali," ujarnya.

Kapolsek mengatakan, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian di taksir sekitar Rp. 6.000.000,- rupiah lalu melaporkannya ke Polsek Baradatu.

Saat ini terduga pelaku berikut barang bukti BPKB dan STNK sepeda motor milik korban telah diamankan di Polsek Baradatu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat dikenai pasal 492 dan pasal 486 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....