Setubuhi Anak Dibawah Umur Ayah Tiri Diamankan Polisi

  • 21 Nov 2025 09:38 WIB
  •  Waykanan

KBRN,Way Kanan: Seorang pria berinisial DR (46) asal Negeri Agung, Way Kanan diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan karena diduga melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya berinisial S (15) yang masih dibawah umur.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Eko Heri Susanto kepada rrico.id, Jumat (21/11/2025) mengatakan, pelaku dibekuk lantaran telah menyetubuhi korban yang membuat SU (bibik korban) warga Pulau Batu, Negeri Agung,Way Kanan yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan.

Kasat menjelaskan,terungkapnya kasus tersebut berawalnya saat korban Bersama saksi IR datang Kerumah Bibinya pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 Wib, korban menceritakan tindak asusila yang telah dilakukan sebanyak 4 kali oleh ayah tirinya. hingga bulan November 2025.

Atas cerita tersebut, pelapor bermusyawarah dengan keluarga besar korban untuk mencari jalan keluar tentang peristiwa tindak asusila yang dialami oleh Korban dan sepakat akan dilaporkan ke Pihak Kepolisian.

setelah menerima laporan dan mendapatkan informasi keberadaan TSK di Jawa barat,Polres Way Kanan yang dipimpin oleh Kanit Pidum bersama UPPA dan Tim Tekab Presisi Satreskrim melakukan penyelidikan dan langsung menangkap tersangka.

Selanjutnya sekitar pukul 07.30 Wib petugas Satreskrim Polres Way Kanan yang bekerjasama dengan Resmob Polda Jawa Barat mendapat informasi terduga pelaku DR berada di Padalarang Kota Bandung Provinsi Jawa Barat dan petugas berhasil mengamankan tersangka DR tanpa disertai perlawanan.

Terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 KUHP, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....