Polres Way Kanan Amankan Pemuda Terkait Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

  • 22 Apr 2026 16:28 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Way Kanan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan seorang pemuda berinisial GA (19), warga Kecamatan Blambangan Umpu, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Plh. Kasat Reskrim Polres Way Kanan, Iptu Prayugo Widodo, menyampaikan penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 21 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, setelah melalui proses penyelidikan dan gelar perkara.

Kasus ini diduga terjadi sejak Februari 2026. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka awalnya menghubungi korban yang masih berusia 13 tahun melalui pesan singkat dengan modus meminta bantuan.

Saat korban mendatangi lokasi yang dimaksud, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan seksual disertai ancaman. Peristiwa tersebut kemudian disebut berulang pada kesempatan berbeda dengan modus serupa.

“Korban mengalami tekanan dan ancaman sehingga tidak berani melawan maupun melaporkan kejadian tersebut,” ujar Iptu Prayugo, Rabu, 22 April 2026.

Perkara ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Polres Way Kanan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan tersangka.

“Setelah kami mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik langsung menetapkan GA sebagai tersangka dan melakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Way Kanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....