Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

  • 30 Sep 2025 12:31 WIB
  •  Waykanan

KBRN,Way Kanan: Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor di Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu,Way Kanan, Selasa,(30/09/2025).

Kaurbinops Satreskrim Polres Way Kanan Ipda Agus Runcik kepada rri.co.id mengatakan,tersangka berinisial FAP (39) berdomisili di Desa Jatisari Kecamatan Geger Kabupaten Madiun Selatan Provinsi Jawa Timur.

Ia menjelaskan kronologis kejadian,Saat korban sedang dalam perjalanan pulang dari Pakuan Ratu menuju ke rumah, lalu istri korban menginformasi via telpon bahwa sepeda motor yang akan dibeli oleh diduga pelaku inisial FAP sedang di coba. Namun setelah kurang lebih sekitar 2 Jam, FAP tidak kunjung mengembalikan sepeda motor dengan No.Pol: BE 5437 WA milik korban yang dibawa oleh pelaku.

"Ketika Korban sampai dirumah, sempat menghubungi nomor Hp pelaku yang diberikan oleh saksi namun tidak aktif dan berusaha mencari keberadaan diduga pelaku FAP hingga tidak mendapatkan informasi apapun," ujarnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa sepeda motor R15 No.Pol: BE 5437 WS senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan melapor ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kaurbin menambahkan, untuk Kronologis penangkapan TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaaan diduga pelaku di samping Masjid Agung Baradatu Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu, Way Kanan.

Atas informasi tersebut anggota Polres Way Kanan langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku tanpa disertai perlawanan, kini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Way Kanan guna Sidik lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....