Pencuri Sawit Diamankan Polsek Blambangan Umpu
- 27 Sep 2025 09:23 WIB
- Waykanan
KBRN,Way Kanan: Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan Amankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di areal perkebunan petani Plasma Blok D1 Kampung Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Pelaku diketahui berinisial AG (26) berdomisili di Kelurahan di Gedung Harapan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Blambangan Umpu AKP Yudhianto saat dikonfirmasi oleh rri.co.id, Sabtu (27/9/2025) mengatakan,bahwa pelaku melakukan pencurian buah sawit sekitar pukul 03.20 Wib, di wilayah kebun petani Plasma kelapa sawit di Blok D 1 Kampung Gedung Harapan.
Pada saat pelapor bersama dengan tiga orang saksi (P, W dan S) melakukan patroli kebun di lokasi plasma, Pelapor mendapati kebun sawit plasma tersebut telah di curi.
Selanjutnya pelapor an. Suratmin dan rekan rekannya melihat ada orang melarikan diri dari areal kebun sawit plasma blok D1 tersebut yang telah berhasil mengumpulkan buah sawit yang sudah di panen sebanyak 71 tandan buah sawit.
"Oleh pelapor dan saksi lalu membawa 71 tandan buah sawit ke Polsek Blambangan Umpu untuk melaporkan kejadian pencurian guna di proses lebih lanjut," ujar Kapolsek.
Atas kejadian tersebut petani plasma mengalami kerugian buah sawit dengan berat 1210 Kg, dan apabila di nominalkan kerugian senilai Rp. 2.783.000,00- ( Dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah ).
Pelaku dapat diamankan pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 oleh Tekab 308 PRESISI Polsek Blambangan umpu setelah mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan dari diduga pelaku.
Kemudian Tim langsung bergerak menuju lokasi, selanjutnya sekitar pukul 15.30 Wib Tim TEKAB 308 Polsek Blambangan umpu berhasil mengamankan pelaku, tanpa disertai perlawanan.
Kapolsek menambahkan,Pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....