Remaja 15 Tahun di Way Kanan Diamankan Polisi

  • 10 Jun 2025 15:00 WIB
  •  Waykanan

KBRN,Way Kanan: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan telah mengamankan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang masih berusia 15 tahun, berinisial RS, ditangkap pada Selasa (10/06/2025)

Setelah dilaporkan melakukan perbuatan asusila terhadap korban, Melati (11), bukan nama sebenarnya.

Peristiwa tragis ini terjadi di salah satu rumah di Kampung Kota Wai, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, yang merupakan domisili korban. Sementara itu, pelaku RS diketahui merupakan warga Kampung Tanjung Tinggi, kecamatan yang sama.

Kapolres Way Kanan, AKBP Adanan Mangopang, melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Barazili, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, penetapan RS sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang cermat.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, ABH inisial RS kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah kami amankan di Mapolres Way Kanan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Sigit Barazili saat dikonfirmasi pada Selasa (10/6/2025).

Kasat Reskrim membeberkan bahwa kasus ini mulai terungkap bukan dari pengakuan langsung korban, melainkan dari informasi yang diterima ibu korban dari teman sepermainan anaknya.

Pada hari Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, M, ibu korban, mendengar cerita mengejutkan dari rekan Melati.

Rekan tersebut mengungkapkan bahwa Melati diduga telah menjadi korban perbuatan asusila yang dilakukan oleh RS.

"Awalnya ibu korban mendapat cerita dari rekan korban bahwa diduga putrinya pernah disetubuhi oleh ABH inisial RS," terang AKP Sigit.

Mendengar kabar tersebut, M segera mencari kebenarannya kepada sang anak. Setelah mendapatkan pengakuan yang memilukan dari putrinya, tanpa menunggu lama, M didampingi keluarga memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Dua hari kemudian, pada Sabtu, 12 April 2025, ia secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

Laporan tersebut menjadi dasar bagi Unit PPA Satreskrim untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi yang cukup, polisi akhirnya mengamankan RS di kediamannya.

Karena pelaku masih di bawah umur dan berstatus sebagai ABH, penanganannya akan mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami motif pelaku dan memastikan pemulihan psikologis bagi korban yang masih sangat belia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....