Polisi Ringkus Pelaku Bobol Rumah
- 27 Mei 2025 15:04 WIB
- Waykanan
KBRN,Way Kanan : Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku tindak pidana Curat di salah satu rumah di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.selasa, (27/05/2025)
Tersangka inisial C alias Mulan (34) berdomisili di Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo menyampaikan, bahwa telah terjadi pencurian dengan pemberatan di rumah milik Wal Yadi di Dusun 7 Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Korban baru mengetahui ada pencuri setelah sekitar pukul 16.40 WIB setelah pulang dari kerja saat masuk kedalam rumah lewat pintu samping rumah, korban terkejut saat melihat ada seorang laki-laki yang sudah berada didalam rumahnya.
"Setelah itu korban teriak “maling” dan laki-laki tersebut mencabut senjata tajam jenis badik yang memang sudah di pegang dengan tangan kiri pelaku dan langsung menodongkan senjata tajam tersebut kearah korban." Jelas Kapolsek
Lanjut Kapolsek, korban juga sempat meminta bantuan warga sekitar untuk mencari diduga pelaku dan kemudian menemukan sepeda motor merek Honda.
Selanjutnya korban kembali ke rumah untuk memeriksa barang yang hilang, setelah diperiksa korban kehilangan uang yang disimpan didalam dompet warna abu-abu yang sekitar Rp. 3,2 juta rupiah.Perhiasan cincin emas 5 (lima) gram jika dirupiahkan sekitar Rp. 8.750.000,-, celengan berisi uang sekitar Rp.1. juta rupiah, dan satu kunci serep motor sudah tidak ada lagi di tempatnya.
Atas perisitiwa itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 12.950.000 (dua belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) .
Mengetahui informasi tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu bersama Polres Way Kanan selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan diduga pelaku tanpa disertai perlawanan lalu TSK dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini tersangka dan sepeda motor Honda jenis beat warna hitam merah muda, tanpa plat nomor, sepasang sandal selop warna hitam, wadah cincin warna biru muda dan dompet kain dibawa dan diamankan ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut." Jelas Kapolsek
Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....