Polsek Blambangan Umpu Ringkus Pencuri Handphone
- 17 Mei 2025 09:57 WIB
- Waykanan
KBRN,Way Kanan : Tekab 308 Presisi Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus pelaku kasus tindak pidana pencurian di Kampung Kota Baru Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Sabtu (17/05/2025).
Tersangka inisial MAF (22) berdomisili di Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.
Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Catur Hendro Sutejo kepada rri.co.id menyampaikan, kronologis kejadian berawal saat saksi (istri pelapor) pergi ke rumah orang tuanya dan rumah dalam keadaan kosong tidak ada orang. Kemudian sekitar pukul 10.00 Wib saat pelapor an. Tamanuri pulang dari kebun,melihat pintu depan rumah sudah dalam keadaan terbuka lalu korban masuk ke dalam rumah. Sekitar 5 (lima) menit lalu saksi pulang ke rumah karena ingin mengambil handphone Warna Hitam yang ketinggalan dan diletakkan di atas lemari di dalam kamar.Namun setelah di cek dan dicari handphone tersebut sudah tidak ada.
Atas kejadian tersebut Tamanuri datang ke Polsek Blambangan Umpu untuk melaporkan peristiwa tersebut.hasilnya TEKAB 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu mengamankan TSK beserta Barang Bukti di Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Kapolsek katakan, bahwa tersangka dan barang bukti berupa Handphone merek Vivo Y03 Warna Hitam Angkasa berikut kotak Handphonenya dibawa ke Mako Polsek Blambangan Umpu guna Penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 362 KUHP dengan kurung maksimal lima tahun penjara,“ungkap Kapolsek.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....