Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dibekuk Polsek Pakuan Ratu
- 21 Apr 2025 12:09 WIB
- Waykanan
KBRN,Way Kanan : Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan membekuk diduga DPO pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di areal salah satu Perusahaan Swasta, Kampung Serupa Indah Kecamatan Pakuan Ratu,Way Kanan.senin,(21/4/2025).
Tersangka inisial NI (35) berdomisili di Desa Batu Raja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menyampaikan, kronologis kejadian saat korban sedang dalam perjalanan dari areal perkebunan karet perusahaan swasta menuju rumah korban yang berada di mess camping yang korban kendarai kehabisan bahan bakar sehingga korban mendorongnya.
"Setelah itu melintas 4 (empat) orang pelaku dengan modus berpura pura menolong korban, namun setelah bahan bakar sepeda motor milik korban sudah terisi diduga pelaku langsung pergi dengan membawa sepeda motor." Ungkapnya
Kapolsek jelaskan,Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian, yang di tafsir kerugian senilai Rp. 8. juta rupiah.
Sementara kronologis penangkapan, Polsek Pakuan Ratu mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berinisial NI berada di Desa Batu Raja Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.
Atas informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan pada pukul 14.00 WIB diduga DPO pelaku NI berhasil dibekuk tanpa disertai perlawanan.
Selanjutnya DPO Pelaku Curat diamankan dan dibawa ke Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Kata Kapolsek.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....