Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Berat
- 12 Apr 2025 13:33 WIB
- Waykanan
KBRN,Way Kanan : Polsek Kasui Polres Way Kanan berhasil amankan seorang laki-laki diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat (anirat) yang terjadi di perkebunan Dusun Talang Bengkel, Kampung Tanjung Bulan Kecamatan Kasui,Way Kanan.sabtu,(12/4/2025)
Tersangka inisial HA (56) berdomisili di Kampung Tanjung Bulan, Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi menjelaskan, kejadian diketahui pelapor an.Ilpan melihat korban an. Dupriando (29) dibawa ibu kandung korban dalam keadaan terluka dibagian perut.
Kemudian lanjut Kapolsek,pelapor bersama saksi membawa korban ke klinik kesehatan di Kampung Tanjung Kurung, sehingga mendapatkan perawatan di Puskesmas Kecamatan Kasui.
Ia mengatakan,berdasarkan keterangan saksi saat dimintai keterangan oleh petugas bahwa yang melukai korban ialah HA yang merupakan tetangga korban di Kampung Tanjung Bulan, yang sampai dengan saat ini motif kejadian tersebut masih dalam pengembangan polisi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk bagian perut dengan panjang sekitar 4 Cm dan korban dirujuk ke Rs. Umum Riyacudu Lampung Utara untuk mendapatkan perawat medis.
Kapolsek menjelaskan,Untuk Kronologis penangkapan pelaku menyerahkan diri dengan didampingi Kepala Kampung Tanjun Bulan mendatangi Mapolsek Kasui.
“Kini diduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek.
Atas perbuatannya IPTU Nur Syamsi mengungkapkan,pelaku dapat dikenai dengan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang anirat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....