Polsek Pakuan Ratu Ringkus Pelaku Pencuri Handphone
- 25 Mar 2025 13:51 WIB
- Waykanan
KBRN,Way Kanan : Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan meringkus diduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.selasa, (25/3/2025)
Diketahui tersangka inisial H (32) berdomisili di Kampung Way Tawar Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menyampaikan,kronologis kejadian pada saat itu korban sedang beristirahat di dalam kamar di rumahnya yang beralamatkan Kampung Way Tawar.
Kemudian korban terbangun pada pukul 02.30 Wib dan pada saat korban akan menggunakan Handphone tersebut sudah tidak berada ditempat yang pada saat itu sedang di isi daya batrenya. Korban sempat mencarinya namun tidak menemukan hanphone tersebut.
"Merespon hal itu, korban mendapati jendela kamar korban sudah dalam keadaan terbuka dan disitu korban baru menyadari bahwa handphonenya telah dicuri." Jelas Kapolsek
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit hanphone jika di nominalkan kedalam rupiah senilai 2,5 juta rupiah selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Pakuan Ratu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kronologi penangkapan Kanit Reskrim Ipda Rizal Suhanda mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di areal perkebunan Tebu perusahaan swasta di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu, Way Kanan.
Menindak lanjuti informasi tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung menuju ke tempat tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa disertai perlawanan
Selanjutnya diduga Tersangka dan Barang Bukti yang telah didapatkan diamankan dan dibawa menuju Mako Polsek Pakuan Ratu guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara,“ungkap Kapolsek.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....