Pelaku Pemerasan di Jalinsum Berhasil ditangkap Polisi
- 09 Mar 2025 13:57 WIB
- Waykanan
KBRN,Way Kanan: Team Komando Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus seorang laki-laki diduga melakukan pemerasan kepada seorang sopir di salah satu rumah makan bertempat, di pinggir Jalinsum Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Minggu (09/03/2025).
Kasat reskrim Polres Way Kanan, AKP Sigit Barazili menerangkan pada hari Rabu, 20 November 2024 , Pada saat itu Korban yang merupakan warga Pondok Gede Kota. Bekasi Jakarta sedang membawa mobil Box Colt Disel bermuatan kabel dari Kota Tanggerang menuju Muara Enim Sumatera Selatan.
"Sesampainya di rumah makan pinggir Jalan Lintas Sumatera Kampung Gunung Sangkaran tersebut, korban di hampiri pelaku, lalu pelaku dan rekan rekannya menawarkan kawalan atau
keamanan untuk melintasi jalan dengan meminta bayaran uang sebesar Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah,''jelas Kasatreskrim.
Akan tetapi korban tidak menyanggupi keinginan pelaku, kemudian korban memberikan telfon kepada diduga pelaku untuk berbicara kepada atasannya dengan tujuan untuk negosiasi.
Beberapa waktu kemudian pelaku mengajak korban untuk berangkat membawa mobil, Namun saat di jalan Pelaku menyuruh menepi dan meminta Pin E-Banking kepada korban setelah diberikan kepada pelaku langsung pergi meninggalkan mobil dan membawa kabur Hp merek Infinix Hots 10 milik korban.
''Atas kejadian tersebut korban tidak terima sehingga melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti,''kata Kasatreskrim.
Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 05 Maret 2025 Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan tersangka WW di Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan tanpa disertai perlawanan.
Kasatreskrim menghimbau, kepada pengemudi kendaraan angkutan yang melintas di jalinsum Kabupaten Way Kanan untuk tidak memberikan kesempatan, kepada pelaku kejahatan jalanan jika kerap mendapatkan gangguan berupa pemerasan atau tindak pidana lainnya segera melaporkan ke kantor atau pos polisi terdekat akan ditindak lanjuti,
''Saat ini pelaku dan barang bukti 1 (satu) Hp merek Infinix Hots 10 telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,"jelas Kasat Reskrim.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....