Polisi Bekuk Pencurian Tractor Diesel
- 03 Mar 2025 11:38 WIB
- Waykanan
KBRN,Way Kanan : Polsek Baradatu membekuk diduga pelaku pencurian biasa atau penggelapan dalam Jabatan di salah satu minimarket di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Senin (03/3/2025).
Kapolsek Baradatu AKP Herwin Afrianto mengatakan, tersangka berinisial BS (46) berdomisili di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu untuk modus operandi pelaku sengaja mengeluarkan tractor milik korban pada saat korban sedang tidak ada dirumah, kemudian pelaku langsung membawa pergi tractor.
Kapolsek mengungkapkan,Kronologis kejadian terjadi dimana saksi (Ayuk kandung korban) pulang kerumah korban, setelah tiba di rumah lalu saksi tidak melihat 1 (satu) Unit Newholand Tractor Diesel Engine 90 HP warna Biru dengan Nomor seri : TS90G5511280 yang parkirkan di teras belakang rumah korban.
Karena merasa curiga saksi langsung mencari diduga pelaku BS yang merupakan pengurus tractor milik korban dan BS juga sudah tidak adalagi dirumah,Setelah sanksi langsung menghubungi adik dan langsung melakukan pencarian di sekitar lokasi lahan milik korban namun unit tractor tersebut tidak ada berikut pelaku sudah kabur dari rumah korban." Ungkap Kapolsek
Atas kejadian tersebut korban Yusse Sogoran mengalami kerugian sebesar Rp.210. 000.000, dua ratus sepuluh juta rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baradatu.
Sementara kronologis penangkapan pelaku anggota Polsek Baradatu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku sedang berada di rumah kontrakan di Desa Tebing Bulang Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan.
Atas informasi tersebut anggota Polsek Baradatu berhasil menangkap pelaku tanpa disertai perlawanan.
Kini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna penyidikan lebih lanjut, sedangkan barang bukti masih berada di Polsek Jati Agung Polres Lampung Selatan untuk diamankan.
lanjut Kapolsek,untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 362 atau pasal 372 atau pasal 374 KUHP dengan kurungan penjara maksimal lima tahun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....