Polsek Negara Batin Ringkus Pelaku Penipuan

  • 17 Feb 2025 12:50 WIB
  •  Waykanan

KBRN,Way Kanan: Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku penipuan dan atau penggelapan di Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, Minggu (16/02/2025).

Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, menjelaskan kronologis kejadian terjadi pada hari Rabu Tanggal 16 Oktober 2024 di Kampung Purwa Negara Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, telah terjadi tindak pidana Penipuan dan penggelapan sertifikat Tanah kebun.

Modusnya diduga pelaku datang kerumah korban dan memohon meminjam sertifikat korban dan berjanji akan mengembalikan sertifikat dalam 2 (dua) hari.

Namun, setelah 2 (dua) hari sertifikat belum dikembalikan lalu sekitar tanggal 20 November 2024 datang seorang rentenir ke rumah korban, dengan maksud untuk menagih uang sejumlah RP. 20. Juta rupiah dikarenakan diduga pelaku menggadaikan serifikat tersebut ke rentenir.

Jika tidak bisa mengembalikan uang yang dipinjam, sertifikat dan lahan korban akan di sita oleh rentenir tersebut. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Negara Batin dan agar ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 12 Februari 2025 tim Tekab 308 Polsek Negara batin setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, berhasil mengamankan diduga Pelaku Penipuan dan atau Penggelapan, di Karya Tiga Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Polsek Negara Batin Polres Way Kanan guna dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut.

'Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,”jelas Kapolsek.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....