Polisi Ringkus Pelaku Curat di Way Kanan

  • 07 Feb 2025 10:25 WIB
  •  Waykanan

KBRN,Way Kanan: Polsek Way Tuba Polres Way Kanan berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Bandar Sari Kecamatan Waytuba Kabupaten Way Kanan, Jum’at (07/02/2025).

Kapolsek Waytuba, Iptu Boby menyampaikan bahwa kronologis telah terjadi tindak pidana Curat pelaku lebih dari dua orang datang, kemudian pelaku masuk kedalam toko dengan cara merusak atau menjebol atap kamar mandi konter.

Setelah masuk kedalam konter para pelaku mengambil barang milik korban berupa sembilan Unit Handphone lima unit Headset, dua press rokok berbagai merek, berbagai minuman kaleng di dalam kulkas.

Pelaku juga mengambil uang dan sempat mengambil roda dua ditinggalkan di kebun karet samping toko konter selanjutnya pelaku kabur ke arah simpang perikanan.

''Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar lima belas juta rupiah dan melapor ke Polsek Waytuba guna ditindak lanjuti,''kata Kapolsek.

Pelaku dapat ditangkap pada hari Rabu 05 Pebruari 2025 memberi informasi bahwa ada seorang laki laki yang menjual barang-barang yang disebutkan.

Selanjutnya korban mengamankan barang bukti dan mencari diduga pelaku EM dan berhasil mengamankan diduga pelaku dam pada saat dihadapkan dengan barang bukti diduga EM mengakui perbuatannya.

''Setelah itu korban dan masyarakat Kampung Bandar Sari, pada hari Rabu, 05 Pebruari 2025 dan menyerahkan pelaku dan barang bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Polsek Waytuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

''Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,''jelas Kapolsek.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....