Kemenag Metro Perkuat Tertib Administrasi Wakaf

  • 15 Sep 2026 20:02 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Bandarlampung — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Metro terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan wakaf melalui pengawalan proses ikrar wakaf. Langkah strategis ini diambil guna memberikan kepastian hukum yang jelas serta melindungi aset-aset umat dari berbagai potensi sengketa di kemudian hari.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Metro, Abdul Haris menegaskan pelaksanaan ikrar wakaf yang difasilitasi oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat disaksikan langsung oleh pejabat berwenang agar keabsahannya terjamin secara hukum.

“Tertib administrasi wakaf merupakan prioritas kami untuk memastikan setiap bidang tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang sah dan terlindungi dengan baik,” ujarnya. Minggu, 13 September 2026

Ia mengatakan, peningkatan mutu pelayanan kepengurusan akta ikrar wakaf ini juga diiringi dengan sosialisasi intensif kepada para nazhir dan masyarakat luas. Edukasi tersebut penting agar para pengelola wakaf memahami prosedur hukum yang berlaku, mulai dari penandatanganan akta hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf resmi dari Badan Pertanahan Nasional.

Ia menambahkan, selain aspek legalitas, Kemenag Kota Metro mendorong agar aset-aset wakaf yang ada dapat dikelola secara produktif dan profesional. Pemanfaatan tanah wakaf untuk sektor sosial, pendidikan, maupun keagamaan diyakini mampu memberikan dampak ekonomi yang positif serta kesejahteraan bagi masyarakat sekitar.

Ia berharap, melalui penguatan layanan administrasi wakaf yang transparan dan akuntabel ini, kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Kepastian hukum atas aset umat akan menjamin keberlanjutan manfaat wakaf secara jangka panjang untuk kemaslahatan bersama di Kota Metro.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....