Syarat Legalisasi Buku Nikah untuk Kepentingan Luar Negeri

  • 05 Des 2025 09:39 WIB
  •  Waykanan

KBRN, Way Kanan: Kementerian Agama RI kembali menyosialisasikan kepada masyarakat Indonesia syarat Legalisasi buku nikah atau akta nikah untuk kepentingan luar negeri.

Melalui unggahan akun resmi media sosial direktorat bimbingan masyarakat islam Kemenag RI, syarat Legalisasi buku nikah untuk kepentingan luar negeri yaitu

1. Buku nikah asli suami dan istri

2. Fotokopi KTP atau surat keterangan domisili suami dan istri

3. Fotokopi paspor bagi WNA

4. Fotokopi buku atau kutipan akta nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang menerbitkan sebanyak 3 eksemplar

5. Fotokopi surat izin tidak berhalangan menikah dari kedutaan/perwakilan negara bersangkutan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia (bagi perkawinan campur)

6. Fotokopi akta cerai (WNI/WNA) jika yang bersangkutan berstatus duda/janda yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia

7. Fotokopi sertifikat beragama Islam bagi mualaf

8. Apabila pengurusan dipercayakan kepada pihak lain, maka wajib menyerahkan surat kuasa bermaterai Rp 6000,- dan fotokopi KTP yang diberi kuasa dan yang memberi kuasa

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....