Syarat Menjadi Saksi Pernikahan
- 28 Mar 2026 16:40 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Way Kanan- Menjadi saksi dalam sebuah pernikahan tidak hanya sekadar menyaksikan, tetapi memastikan akad nikah berlangsung sah dan sesuai syariat.
Berdasarkan peraturan menteri agama RI no 30 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan, yang diunggah pada media sosialnya, syarat menjadi saksi dalam akad nikah adalah laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal dan adil.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....