Syarat Menjadi Saksi Pernikahan

  • 28 Mar 2026 16:40 WIB
  •  Waykanan

RRI.CO.ID, Way Kanan- Menjadi saksi dalam sebuah pernikahan tidak hanya sekadar menyaksikan, tetapi memastikan akad nikah berlangsung sah dan sesuai syariat.

Berdasarkan peraturan menteri agama RI no 30 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan, yang diunggah pada media sosialnya, syarat menjadi saksi dalam akad nikah adalah laki-laki, beragama Islam, baligh, berakal dan adil.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....