KPU Buol Temukan Banyak Data Pemilih Tidak Valid
- 28 Mar 2026 14:18 WIB
- Toli Toli
RRI.CO.ID, Buol – Pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buol menemukan berbagai ketidaksesuaian antara data pusat dan kondisi riil di lapangan. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemutakhiran data pemilih berkelanjutan guna memastikan keakuratan daftar pemilih.
Komisioner KPU Buol, Gusti Aliu, mengungkapkan bahwa jumlah data yang dilakukan pencocokan sebanyak 66 orang. Data tersebut merupakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah tidak aktif dan diturunkan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Data pencocokan terbatas ini berjumlah 66 orang, yang seluruhnya merupakan NIK tidak aktif yang diturunkan dari Kemendagri,” ujar Gusti.
Ia menjelaskan, proses pencocokan baru dilakukan di delapan kecamatan. Sementara beberapa wilayah seperti Kecamatan Tiloan, Paleleh Barat, dan Paleleh masih belum sepenuhnya terjangkau dalam kegiatan tersebut.
Dari hasil pencocokan, sebagian besar pemilik data tidak lagi berada di alamat yang tercatat. Bahkan, aparat pemerintah desa setempat menyebut sejumlah warga telah lama meninggalkan wilayah tersebut.
“Sekitar 70 persen tidak berada di tempat. Ada yang sudah bertahun-tahun meninggalkan desa dan tidak diketahui keberadaannya,” jelasnya.
Selain itu, KPU juga menemukan berbagai kondisi lain, seperti warga lanjut usia di atas 80 tahun, warga dengan gangguan kejiwaan, hingga warga yang tidak mampu melakukan perekaman KTP elektronik karena kondisi kesehatan.
Tak hanya itu, terdapat pula perbedaan data identitas, seperti nama dan NIK yang tidak lagi sesuai dengan data pusat. Hal ini diduga akibat perpindahan domisili maupun perubahan administrasi kependudukan.
“Banyak yang sudah pindah dan memiliki KTP baru di daerah lain, sehingga NIK lama menjadi tidak aktif,” tambah Gusti.
Ia menegaskan, kondisi ini berdampak langsung terhadap keakuratan daftar pemilih. Oleh karena itu, KPU Buol akan menetapkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) bagi data yang tidak dapat diverifikasi.
Sebagai penutup, KPU Buol mengimbau masyarakat untuk aktif melakukan perekaman KTP elektronik agar dapat menggunakan hak pilihnya dalam setiap pelaksanaan pemilu.
“Kami berharap masyarakat segera melakukan perekaman agar dapat menggunakan hak pilihnya dan tidak lagi menggunakan NIK yang tidak aktif,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....