Maluku Utara Diteliti, Unkhair Belum Terlihat

  • 16 Sep 2026 07:51 WIB
  •  Ternate

Oleh:Asmar Hi. Daud, Akademisi Unkhair

Saya membaca berita RRI Ternate yang diterbitkan pada 15 September 2026 berjudul “Riset UKRI Bidik Tata Kelola Perikanan Malut, Satu Wilayah Ini Jadi Fokus”. Berita itu mengabarkan kedatangan konsorsium penelitian nasional dan internasional yang akan mengkaji optimalisasi pengelolaan perikanan berkarakteristik kepulauan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara.

Sebagai dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Khairun, saya menyambut baik kabar tersebut. Maluku Utara membutuhkan penelitian yang mampu menjawab persoalan nelayan dan masyarakat pesisir. Dukungan UK Research and Innovation serta keterlibatan universitas dari Indonesia dan Inggris dapat membuka akses terhadap kepakaran, teknologi, pendanaan, dan jaringan ilmiah internasional.

Namun, setelah membaca berita itu secara utuh, muncul satu pertanyaan penting. Ketika konsorsium hadir untuk meneliti laut dan masyarakat Maluku Utara, siapa yang menentukan arah dan memastikan pengetahuan tentang daerah ini kembali kepada masyarakat?

Maluku Utara Menjadi Lokasi

Dalam pemberitaan RRI Ternate, konsorsium tersebut melibatkan Universitas Pattimura, Universitas Indonesia, dan Politeknik Negeri Bali. Mitra dari Inggris terdiri atas University of Birmingham, Heriot-Watt University, dan Durham University.

Penelitian akan membahas dinamika sosial-ekonomi masyarakat pesisir, teknologi penangkapan, rantai pasok, pengelolaan pascapanen, fasilitas rantai dingin, konektivitas distribusi, dan pembangunan berbasis ekonomi biru (RRI Ternate, 2026).

Dari enam perguruan tinggi yang disebutkan, tidak satu pun berasal dari Maluku Utara. Universitas Khairun, perguruan tinggi negeri utama di daerah ini yang memiliki Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, tidak disebut sebagai anggota konsorsium, mitra penelitian, pelaksana lapangan ataupun mitra penerima manfaat.

Fakta yang dapat dipastikan dari berita tersebut baru sebatas bahwa nama Unkhair tidak tercantum. Hal itu belum membuktikan bahwa Unkhair sengaja tidak dilibatkan, tidak pernah dihubungi, atau tidak akan dilibatkan. Kesimpulan tersebut membutuhkan dokumen resmi proyek dan penjelasan para pihak.

Meskipun demikian, belum terlihatnya Unkhair tetap patut dipertanyakan. Maluku Utara hadir sebagai lokasi penelitian, sumber data, ruang berlangsungnya persoalan, dan sasaran rekomendasi. Perguruan tinggi lokal belum terlihat sebagai pihak yang ikut merumuskan masalah, menentukan metode, menganalisis data, menulis publikasi, dan mengelola pengetahuan yang dihasilkan. Jangan sampai Maluku Utara kembali menjadi pemasok bahan mentah. Kali ini yang diambil bukan nikel atau ikan, melainkan data, pengalaman, dan pengetahuan masyarakat.

Masih Prasurvei dan Masih Dapat Dikoreksi

RRI memberitakan bahwa tim menemui Pemerintah Provinsi Maluku Utara di Sofifi. Tim diterima Kadri La Etje sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat sekaligus Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku Utara. Pertemuan dilanjutkan di Kantor DKP untuk membahas data pendukung, peta potensi perikanan, dan kebutuhan teknis sebelum penelitian lapangan (RRI Ternate, 2026).

Berdasarkan penjelasan langsung yang saya peroleh dari Kadri La Etje, kedatangan tersebut masih dalam tahap prasurvei. Tim belum bertemu langsung dengan Gubernur Maluku Utara. Gubernur juga disebut belum mengetahui kedatangan mereka.

Klarifikasi ini penting. Belum ada dasar untuk menyimpulkan bahwa gubernur telah menolak atau mengabaikan Unkhair karena pertemuan dan keputusan gubernur belum ada. Akan tetapi, keadaan ini menunjukkan bahwa agenda penelitian tersebut belum sepenuhnya dibawa ke tingkat kebijakan daerah.

Sebagai Asisten I sekaligus Plt. Kepala DKP, Kadri mempunyai posisi strategis untuk meneruskan hasil pertemuan itu kepada gubernur. Penelitian internasional tentang tata kelola perikanan tidak boleh berhenti sebagai urusan penyediaan data dan akses lapangan. Penelitian tersebut menyangkut kepentingan pembangunan, kapasitas perguruan tinggi lokal, kepemilikan data, serta keberlanjutan manfaat bagi masyarakat. Karena masih berada pada tahap prasurvei, ruang koreksi tetap terbuka. Persoalannya bukan apakah gubernur telah menolak Unkhair. Persoalannya adalah sikap apa yang akan diambil gubernur ketika agenda ini sampai di mejanya.

Gubernur Harus Menggunakan Daya Tawar

Gubernur tidak dapat secara sepihak mengubah konsorsium yang kemungkinan telah dibentuk sejak proposal pendanaan disusun. Namun, pemerintah provinsi mempunyai daya tawar. Konsorsium membutuhkan data pemerintah, akses wilayah, koordinasi dengan pemerintah kabupaten, dan hubungan dengan masyarakat.

Daya tawar tersebut harus digunakan untuk meminta kejelasan. Mengapa perguruan tinggi Maluku Utara tidak terlihat dalam konsorsium?

Bagaimana peneliti lokal akan dilibatkan? Siapa yang menyimpan dan dapat menggunakan data? Siapa yang menulis publikasi? Bagaimana hasil penelitian dikembalikan kepada masyarakat Kao dan diterjemahkan menjadi kebijakan daerah? Keterbukaan terhadap penelitian harus diapresiasi.

Namun, keterbukaan tanpa arah dapat menjadikan pemprov hanya sebagai pemberi akses, DKP sebagai penyedia data, dan masyarakat sebagai responden. Sementara itu, analisis, publikasi, reputasi ilmiah, dan jejaring internasional berpotensi terkonsentrasi di luar daerah.

Gubernur perlu mempertemukan konsorsium dengan Unkhair, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, kelompok nelayan, perempuan pengolah hasil perikanan, serta perwakilan masyarakat Kao.

Pertemuan itu diperlukan agar penelitian tidak hanya sah secara administratif, tetapi juga relevan dan adil secara sosial maupun akademik.

Di Mana Rektor dan Visi Besar Unkhair?

Pertanyaan juga harus diarahkan kepada Rektor Universitas Khairun. Apakah Rektorat mengetahui rencana penelitian tersebut? Apakah pernah ada komunikasi dengan konsorsium? Jika belum, apakah rektor akan segera membuka komunikasi dan menawarkan kepakaran Unkhair? Pertanyaan ini penting karena Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2025 menyatakan bahwa Unkhair memiliki visi maju dalam pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni berbasis kepulauan dan kemajemukan yang berdaya saing internasional. Salah satu misinya adalah menyelenggarakan penelitian yang relevan dengan pengembangan sumber daya kepulauan dan kemajemukan (Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, 2025).

Jika demikian, penelitian tentang tata kelola perikanan kepulauan di Maluku Utara seharusnya menjadi arena pembuktian visi itu.

Apa arti berbasis kepulauan jika penelitian mengenai perikanan kepulauan di wilayah sendiri berlangsung tanpa terlihatnya Unkhair?

Apa arti berdaya saing internasional jika universitas-universitas Inggris datang meneliti laut Maluku Utara, tetapi Unkhair tidak tersaji di meja perumusan agenda? Visi tidak boleh berhenti dalam statuta, rencana strategis, pidato rektor, dan seremoni kampus. Rektor harus aktif membangun diplomasi riset, menawarkan kepakaran, dan memastikan Unkhair hadir sejak perumusan masalah, penyusunan metode, analisis data, publikasi, hingga penerjemahan hasil menjadi kebijakan.

Tata Kelola Perikanan Lebih dari Rantai Dingin

Fokus pada rantai pasok, akses pasar, pengolahan, dan fasilitas rantai dingin memang relevan. Namun, tata kelola perikanan tidak cukup dimaknai sebagai cara menyimpan ikan lebih lama dan menjualnya lebih mahal.

Jika ingin memahami tata kelola perikanan secara utuh, penelitian di Kao juga perlu memeriksa kondisi ekosistem, perubahan ruang tangkap, akses dan penguasaan sumber daya, aktivitas pertambangan, sedimentasi, pencemaran, perubahan iklim, masuknya armada dari luar, serta posisi perempuan dalam ekonomi perikanan. Penelitian harus menjawab siapa yang memperoleh nilai tambah dan siapa yang menanggung risiko ekologis.

Tanpa dimensi tersebut, penelitian berpotensi menawarkan solusi teknis terhadap masalah struktural. Rantai dingin dapat dibangun, tetapi nelayan mungkin tetap kehilangan ruang tangkap. Produksi dapat meningkat, tetapi manfaat ekonominya tetap mengalir keluar.

Jangan Kehilangan Momentum

Karena penelitian ini masih berada pada tahap prasurvei, ruang untuk memperkuat arah kolaborasinya masih terbuka. Momentum ini tidak boleh hilang karena pemerintah daerah, DKP, dan Rektorat Unkhair saling menunggu. Pemerintah Provinsi perlu memastikan bahwa setiap penelitian yang memperoleh dukungan dan akses daerah tidak hanya menghasilkan publikasi, tetapi juga memperkuat kapasitas institusi lokal. DKP harus membawa pembicaraan yang semula bersifat teknis ke dalam agenda kebijakan daerah.

Pada saat yang sama, Rektor Unkhair harus menunjukkan kesiapan akademik dan mengambil inisiatif agar universitas hadir sebagai mitra yang setara, bukan sekadar penyedia tenaga lapangan. Riset telah datang ke Kao, tetapi prosesnya baru dimulai. Gubernur belum bertemu dengan tim peneliti. Karena itu, masih tersedia kesempatan untuk menegaskan kepentingan daerah, memperjelas posisi Unkhair, dan memastikan pengetahuan yang dihasilkan benar-benar kembali kepada masyarakat Maluku Utara.

Maluku Utara tidak boleh hanya menjadi wilayah yang diteliti. Daerah ini harus ikut menentukan arah, mengelola pemanfaatan, dan menggunakan pengetahuan tentang dirinya sendiri. Di sinilah pemerintah daerah dan Unkhair diuji untuk memastikan pengetahuan tentang Maluku Utara kembali kepada masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....