Merawat Ingatan Hak Kolektif Perempuan Adat

  • 11 Sep 2026 18:34 WIB
  •  Ternate

RRI.CO.ID, Ternate - Perempuan adat merupakan tulang punggung komunitas masyarakat adat serta berperan penting dalam pelestarian sumber daya alam dan pengetahuan tradisional leluhur. Perempuan adat turut memimpin dalam membela tanah dan wilayah adatnya serta mengadvokasi hak-hak masyarakat adat.

Hak perempuan adat memiliki karakter khusus dan berbeda dengan perempuan pada umumnya. Hak perempuan adat bersifat indivisibility (dalam satu identitas perempuan adat terdapat keterhubungan hak yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain). Perempuan adat sebagai satu identitas mempunyai hak sebagai warga negara, hak individu perempuan adat, hak kolektif perempuan adat sebagai bagian dari masyarakat adat termasuk hak kolektif dalam aspek ekspresi budaya dan tradisi.

Hak kolektif perempuan adat merupakan seperangkat hak yang bersumber dari pengetahuan kelompok perempuan dalam masyarakat adat yang memiliki keterkaitan erat dengan wilayah kelola mereka di dalam wilayah adatnya. Hak ini bukanlah hak individu melainkan hak yang dimiliki dan dijalankan secara bersama sebagai kelompok perempuan yang mempunyai hubungan khusus, historis, kultural, dan spiritual dengan tanah serta sumber daya alam.

Hak kolektif tersebut diterjemahkan sebagai bentuk akses dalam pemanfaatan, pengelolaan, perawatan, pengembangan, pertukaran, serta upaya memastikan keberlanjutan antar generasi atas tanah dan sumber daya alam. Berbicara hak kolektif perempuan adat sangat erat kaitannya dengan kekhasan yang hanya dimiliki oleh perempuan adat dalam hal pengetahuan tradisional, kerja, dan peran tertentu dalam masyarakat adat.

Pada intinya, penghormatan atas hak kolektif perempuan adat berarti perempuan adat dapat bebas dari gangguan dalam mengelola dan mengatur peruntukan sumber daya alam berdasarkan pengetahuan tradisionalnya dalam rangka menjalankan peran mereka sebagai: (1). Penjaga pengetahuan atas kedaulatan pangan dan energi dalam keluarga dan komunitas. (2). Pemegang otoritas atas keberlangsungan kehidupan dan sumber-sumber penghidupan keluarga dan komunitas. (3). Pengampu wilayah kelola perempuan adat yang berkaitan erat dengan sumber penghidupan yang memastikan keberlangsungan hidup masyarakat adat.

Salah satu unsur yang dapat melindungi hak kolektif perempuan adat yaitu dengan menerapkan prinsip free, prior, informed consent (FPIC) untuk perempuan adat. Namun, permasalahan FPIC pada umumnya, secara teknis masih mengalami kesulitan menentukan indikator dalam keadaan apakah persetujuan dianggap sudah diberikan.

Misalnya, sulit menentukan berapa persen jumlah perempuan adat yang harus memberikan persetujuan. Atau jika persetujuan diberikan oleh perwakilan perempuan adat, bagaimana menjamin legitimasi perwakilan kelompok perempuan tersebut untuk mewakili kepentingan perempuan adat dan tidak hanya mewakili kepentingan elit semata.

FPIC merupakan hak masyarakat adat untuk menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap agenda-agenda pembangunan apa saja yang direncanakan dan dilaksanakan di atas wilayah adat. Untuk sampai pada konsensus (keputusan untuk setuju atau tidak setuju) beberapa prasyarat harus dapat dipenuhi, antara lain: pertama, adanya informasi yang tidak saja memadai tetapi juga disajikan secara jelas dengan bahasa yang dipahami dengan mudah oleh masyarakat adat; kedua, masyarakat adat diberikan waktu yang cukup untuk menganalisis informasi yang tersedia; ketiga, proses pengambilan keputusan dengan melibatkan dan mengakomodir kebutuhan-kebutuhan kelompok khusus di dalam masyarakat adat; keempat, seluruh proses yang terjadi dilakukan secara bebas tanpa paksaan dari pihak mana pun.

Terabainya Suara Perempuan Adat

Masyarakat adat sangat berperan penting dalam melindungi keanekaragaman hayati dan pengelolaan hutan untuk mengurangi dampak perubahan iklim. Penelitian mengenai peran perempuan adat dalam menjaga lingkungan telah lama dilakukan.

Perempuan adat lebih banyak berkontribusi dalam mengolah hasil hutan maupun pelestarian hutan secara umum. Sehingga deforestasi akan berdampak lebih buruk pada wilayah yang melibatkan perempuan secara langsung.

Belum ada strategi yang jelas dari pemerintah untuk melibatkan peran masyarakat adat, terutama perempuan. Masyarakat adat hanya dilihat sebagai penghuni area tertentu, bukan sebagai agen perubahan dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim. Akibatnya, perempuan adat sangat rentan menjadi korban kebijakan pemerintah.

Misalnya, perempuan Dayak yang rentan dikriminalisasi karena larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Padahal, cara ini merupakan kearifan adat Dayak yang terkait dengan ritual melestarikan alam.

Indonesia belum memiliki aturan khusus untuk melindungi hak-hak kolektif perempuan adat. Hak kolektif ini terkait dengan pengetahuan tradisional, pekerjaan, maupun peran dalam masyarakat adat yang khas dan hanya dimiliki perempuan.

Baca juga: Panggung Kehormatan

Menghubungkan perubahan iklim dengan masyarakat adat berarti menarik kembali sejarah dan cara tradisionalnya dalam menjaga dan mempertahankan ruang hidup.

Perubahan iklim tidak hanya berdampak pada hilangnya ruang hidup dan penghidupan masyarakat adat namun, juga menimbulkan masalah ketidakadilan gender yang secara langsung dirasakan oleh perempuan dalam komunitas adat. Perubahan iklim berdampak terhadap migrasi penduduk, perkawinan anak , dan kekerasan terhadap perempuan.

Selain itu, perampasan wilayah adat sangat berkaitan erat dengan siklus kehidupan dan spiritualitas perempuan adat. Perampasan ini dapat ditemukan dalam bentuk ketiadaan pengakuan atas hutan adat akibat kaburnya tapal batas maupun perubahan fungsi menjadi Taman Nasional, Cagar Alam, konsesi Hak Perambahan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI), Areal Penggunaan Lain (APL), atau wilayah pertambangan tanpa konsultasi terlebih dahulu dengan masyarakat adat yang hidupnya terkait dengan hutan. AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) mencatat 2,6 juta hektare wilayah adat dirampas oleh negara dan korporasi atas nama investasi sepanjang tahun 2023.

Perempuan adat mengalami beban berlapis saat terjadi konflik perampasan ruang hidup , termasuk beban untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan pangan keluarga saat kehilangan sumber penghidupannya. Salah satu ciri khasnya yaitu bertumpu pada hasil hutan yang tidak dapat dilakukan lagi.

Selain itu juga mengalami pelanggaran hak atas rasa aman akibat ancaman, pelecehan, penganiayaan hingga kriminalisasi serta kehilangan hak atas informasi dan hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan.

Padahal konstitusi maupun instrumen HAM nasional maupun internasional mengamanatkan mengenai hak-hak perempuan. Hak dasar mengenai air bersih dan sanitasi (UUD NRI 1945 Pasal 28A) serta lingkungan yang baik dan sehat (Pasal 28H Ayat (1)).

Hak atas air merupakan bagian dari pemenuhan dan perlindungan hak atas hidup sebab air merupakan unsur penting dalam melindungi hidup seseorang. Di samping itu hak berekspresi dengan damai dan tanpa kekerasan serta atas informasi (UUD NRI 1945 Pasal 28E ayat (3) dan 28F juga tertulis dalam Kovenan Internasional Sipil Politik Pasal 19 ayat (2).

Kovenan Ekonomi Sosial Budaya Pasal 6 dan UUD NRI 1945 Pasal 28 D ayat (2), Hak atas Kesejahteraan (UU HAM Pasal 36-42). Rekomendasi Umum CEDAW No. 34 yang mengamanatkan penghapusan diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan pada hak atas tanah dan sumber daya alam baik pada kebijakan pertanian maupun pertahanan.

Selain itu mengenai hak atas identitas budaya yang dimandatkan dalam Pasal 28I ayat 3 UUD NRI 1945 serta hak turut serta dalam pemerintahan termasuk hak politik mengenai pelibatan perempuan dalam penyelesaian konflik sumber daya alam.

Kesimpulan

Perempuan adat menghadapi diskriminasi dan kekerasan yang berlapis di tiga ranah sekaligus, yaitu domestik, publik, dan negara. Oleh sebab itu, pengaturan dalam RUU menjadi penting untuk mengatasi eksklusi sosial yang bersumber dari pandangan patriarkis di dalam komunitas yang kerap meminggirkan perempuan dari forum pengambilan keputusan atau sidang adat.

Pengaturan tersebut juga diperlukan untuk melindungi ruang hidup perempuan adat terutama dari perampasan wilayah kelola yang sering terjadi akibat pemberian konsesi kepada perusahaan atau pelaksanaan program pemerintah tanpa persetujuan mereka. Tanpa perlindungan hukum yang tegas, perempuan adat tetap berada dalam posisi rentan terhadap penghilangan akses atas tanah dan sumber daya yang menjadi basis kehidupan mereka.

Pengakuan dan perlindungan hak kolektif perempuan adat merupakan prasyarat untuk menjamin keberlangsungan komunitas secara keseluruhan. Perempuan adat adalah penjaga pengetahuan tentang kedaulatan pangan, obat tradisional, dan ritual, sekaligus pemegang otoritas atas keberlangsungan hidup keluarga dan komunitas.

Apabila hak kolektif mereka tidak diatur dan dilindungi maka proses transfer pengetahuan antar generasi akan terhenti yang pada akhirnya mengancam daya lenting (resilience) dan keberlangsungan masyarakat adat itu sendiri. Oleh karena itu, tertulisnya hak kolektif perempuan adat dalam RUU bukan sekadar tambahan administratif melainkan syarat mutlak bagi terwujudnya keadilan gender sekaligus pengakuan kedaulatan masyarakat adat secara menyeluruh.

Oleh : Efrial Ruliandi Silalahi (Founder Hegemoni Lex)

*) Tulisan atau artikel opini yang dipublikasikan tidak mencerminkan pandangan redaksi. Hak cipta dan pertanggungjawaban dari tulisan, berita, atau artikel yang dikutip dari media lain atau ditulis sendiri sepenuhnya dipegang penulis.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....