Di antara Pajak dan Kuasa: Anatomi Peran Ekonomi Tionghoa sejak VOC
- 21 Jun 2026 18:45 WIB
- Ternate
Oleh:Syahril Muhammad, Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Cabang Maluku Utara
Dalam historiografi Indonesia, posisi ekonomi komunitas Tionghoa kerap dipahami melalui narasi yang menyederhanakan realitas sejarah, yakni anggapan bahwa kelompok ini secara inheren atau alamiah "menguasai ekonomi". Perspektif semacam itu cenderung mengabaikan proses historis yang panjang dan kompleks yang membentuk peran ekonomi masyarakat Tionghoa di Nusantara. Dalam pendekatan sejarah sosial dan ekonomi, dominasi atau keberhasilan ekonomi suatu kelompok tidak dapat dijelaskan semata-mata oleh faktor etnisitas, melainkan harus dipahami melalui struktur politik, kebijakan negara, sistem perpajakan, serta relasi kekuasaan yang berkembang pada setiap periode sejarah.
Sejak masa kerajaan dan kesultanan maritim di Nusantara, komunitas Tionghoa telah menjadi bagian integral dari jaringan perdagangan antarpulau dan perdagangan internasional. Di kawasan timur Indonesia, termasuk dalam wilayah pengaruh Kesultanan Ternate, para pedagang Tionghoa berperan sebagai penghubung antara pusat-pusat produksi rempah-rempah dengan pasar regional di Asia Tenggara dan Asia Timur.
Akan tetapi, keberadaan mereka tidak berada pada posisi politik yang setara dengan masyarakat lokal maupun elite penguasa. Sebagai kelompok pendatang, mereka memperoleh hak berdagang dan bermukim melalui mekanisme perlindungan politik yang diberikan oleh penguasa setempat, yang umumnya disertai kewajiban membayar pajak, upeti, atau berbagai bentuk pungutan lainnya.
Dalam konteks tersebut, pajak tidak sekadar berfungsi sebagai sumber pendapatan negara, melainkan juga sebagai instrumen politik yang mengatur hubungan antara penguasa dan komunitas dagang. Pembayaran pajak menjadi bentuk pengakuan atas otoritas penguasa sekaligus syarat untuk memperoleh akses terhadap aktivitas ekonomi.
Oleh karena itu, posisi ekonomi komunitas Tionghoa pada masa prakolonial tidak menunjukkan adanya dominasi politik, melainkan mencerminkan ketergantungan terhadap perlindungan negara. Status mereka sebagai kelompok luar (outsider group) menjadikan keberlangsungan aktivitas ekonomi sangat bergantung pada stabilitas hubungan dengan elite penguasa.
Transformasi yang lebih mendalam terjadi pada masa kolonial, terutama sejak kehadiran VOC dan kemudian pemerintahan Hindia Belanda. Seiring berkembangnya administrasi kolonial, pemerintah Belanda membangun sistem sosial yang terstruktur melalui klasifikasi rasial dan hukum yang membedakan penduduk ke dalam kategori Eropa, Pribumi, dan Timur Asing. Dalam sistem tersebut, komunitas Tionghoa ditempatkan pada posisi yang khas sebagai kelompok perantara ekonomi yang berfungsi menjembatani kepentingan kolonial dengan masyarakat lokal.
Peran tersebut diwujudkan melalui berbagai kebijakan yang memberikan akses kepada sebagian masyarakat Tionghoa untuk terlibat dalam perdagangan, distribusi barang, pengelolaan kredit, pemungutan pajak, hingga berbagai bentuk monopoli yang mendukung kepentingan kolonial. Di banyak wilayah, pemerintah kolonial memanfaatkan jaringan perdagangan dan kemampuan organisasi ekonomi komunitas Tionghoa untuk memperluas penetrasi pasar serta meningkatkan penerimaan fiskal negara. Namun, akses ekonomi tersebut tidak pernah berarti pemberian kekuasaan politik yang setara.
Sebaliknya, negara kolonial secara sengaja membatasi ruang politik komunitas Tionghoa. Mereka tidak diberikan akses terhadap pusat-pusat pengambilan keputusan strategis, tidak memiliki kekuatan militer, dan tidak memiliki legitimasi teritorial sebagaimana elite lokal tradisional. Dalam logika kolonial, kondisi tersebut justru menguntungkan. Kelompok perantara yang kuat secara ekonomi, tetapi lemah secara politik, lebih mudah dikendalikan dan dimanfaatkan dibandingkan kelompok lokal yang memiliki basis kekuasaan sosial maupun politik yang berpotensi berkembang menjadi ancaman terhadap otoritas kolonial.
Dari sudut pandang sejarah politik, situasi ini melahirkan sebuah paradoks yang bertahan selama berabad-abad. Komunitas Tionghoa memperoleh peluang ekonomi yang relatif lebih besar dibandingkan sebagian besar masyarakat pribumi dalam struktur kolonial tertentu. Namun, pada saat yang sama, mereka tidak memiliki instrumen politik yang memadai untuk melindungi kepentingan mereka sendiri. Mereka dapat berperan penting dalam sirkulasi modal dan perdagangan, tetapi tetap berada di luar inti kekuasaan negara.
Paradoks tersebut menjelaskan mengapa posisi komunitas Tionghoa sering kali bersifat rentan. Dalam berbagai periode krisis, keberhasilan ekonomi mereka kerap dipersepsikan sebagai simbol ketimpangan sosial, sementara lemahnya perlindungan politik membuat mereka mudah menjadi sasaran kekerasan kolektif. Peristiwa Pembantaian Batavia tahun 1740 menunjukkan bahwa kelompok yang sebelumnya memiliki fungsi ekonomi penting bagi negara kolonial tetap dapat menjadi korban ketika konfigurasi politik berubah dan perlindungan negara melemah.
Pola serupa muncul dalam berbagai episode sejarah berikutnya, termasuk sejumlah kerusuhan anti-Tionghoa pada abad ke-20 hingga Tragedi Mei 1998. Rangkaian peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa akumulasi modal tidak selalu berbanding lurus dengan kemampuan mempertahankan posisi dalam arena politik.
Karena itu, pemahaman mengenai peran ekonomi masyarakat Tionghoa di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari analisis terhadap struktur ekonomi-politik yang melingkupinya. Posisi mereka bukanlah hasil dari karakter etnis yang bersifat tetap, melainkan produk dari kebijakan negara, sistem perpajakan, konsesi perdagangan, segregasi sosial, dan kebutuhan rezim politik terhadap kelompok perantara dalam menjalankan fungsi ekonomi tertentu. Dengan kata lain, faktor yang paling menentukan bukanlah identitas etnis, melainkan konfigurasi kekuasaan yang membentuk distribusi kesempatan ekonomi.
Pendekatan struktural semacam ini juga membantu menjelaskan mengapa relasi antara negara, modal, dan masyarakat selalu menghasilkan pola yang berbeda pada setiap periode sejarah. Kelompok-kelompok sosial memperoleh peluang ekonomi bukan semata-mata karena kemampuan individual atau identitas kolektif, melainkan karena posisi yang diberikan oleh struktur politik yang berlaku. Ketika negara mengatur akses terhadap perdagangan, perpajakan, kredit, dan birokrasi, negara pula yang menentukan siapa yang memperoleh keuntungan dan siapa yang mengalami keterbatasan.
Dalam konteks sejarah Indonesia, termasuk pengalaman Kesultanan Ternate sebagaimana dikaji dalam berbagai penelitian sejarah sosial, ekonomi, dan politik, hubungan antara komunitas dagang, sistem perpajakan, dan otoritas politik menunjukkan bahwa dinamika ekonomi selalu berkelindan dengan persoalan kekuasaan. Konflik yang muncul sepanjang sejarah tidak dapat direduksi menjadi persoalan identitas semata, melainkan harus dipahami sebagai konsekuensi dari perubahan struktur ekonomi-politik yang mengatur distribusi sumber daya, hak, dan akses terhadap kekuasaan.
Dengan demikian, kajian mengenai peran ekonomi Tionghoa sejak masa VOC hingga Indonesia modern pada dasarnya merupakan kajian tentang hubungan antara pajak dan kuasa. Pajak menjadi mekanisme yang memungkinkan negara mengintegrasikan kelompok-kelompok ekonomi ke dalam sistem politik, sementara kekuasaan menentukan batas-batas ruang gerak ekonomi yang dapat mereka akses.
Dalam kerangka tersebut, komunitas Tionghoa bukanlah aktor yang berdiri di luar sejarah, melainkan bagian dari proses historis yang dibentuk oleh negara, pasar, dan struktur kekuasaan yang terus berubah. Oleh sebab itu, untuk memahami akar persoalan secara lebih objektif, fokus analisis perlu diarahkan pada struktur yang membentuk hubungan sosial dan ekonomi tersebut, bukan pada identitas etnis para pelakunya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....