Jangan Sampai Melawan Sentralisme, Lalu Melahirkan Feodalisme Baru
- 22 Agt 2026 21:12 WIB
- Ternate
Oleh: Muhammad Assyura Umar
(Ketua DPD ABPEDNAS Provinsi Maluku Utara)
RRI.CO.ID, Ternate - WACANA negara federal kembali mengemuka di tengah masyarakat Maluku Utara. Gagasan ini tidak lahir dari ruang kosong. Ia tumbuh dari akumulasi keresahan terhadap relasi pusat dan daerah, ketidakadilan fiskal, distribusi kewenangan, serta pengelolaan sumber daya alam yang dinilai belum sepenuhnya memberikan manfaat proporsional bagi daerah penghasil.
Keresahan itu tidak semestinya disalahkan. Dalam negara demokrasi, kritik terhadap kebijakan pusat adalah bagian wajar dari dinamika bernegara. Namun di tengah derasnya wacana federalisme, kita perlu mengambil jarak dari emosi dan melihat persoalan ini dengan perspektif ketatanegaraan yang lebih jernih, apakah yang kita hadapi benar-benar persoalan bentuk negara atau justru persoalan bagaimana hubungan pusat dan daerah selama ini dirancang dan dijalankan?
Saya cenderung melihat persoalannya pada yang kedua. Jika yang dipersoalkan adalah ketidakadilan fiskal, yang harus diperjuangkan adalah keadilan fiskal. Jika yang dipersoalkan adalah kewenangan daerah yang belum memadai, yang harus diperkuat adalah otonomi daerah.
Jika yang dipersoalkan adalah mahalnya biaya pembangunan di wilayah kepulauan, karakter kepulauan harus mendapat tempat lebih kuat dalam kebijakan fiskal nasional. Kita harus membedakan persoalan dari solusinya, tidak semua masalah dalam sebuah rumah harus diselesaikan dengan meninggalkan rumah itu.
Konteks Reformasi 1998 penting diingat kembali. Konsentrasi kekuasaan yang terlalu kuat di pusat ketika itu melahirkan desentralisasi dan otonomi daerah sebagai jalan keluar, sebuah kompromi konstitusional untuk menjaga keseimbangan antara keutuhan negara kesatuan dan ruang yang lebih luas bagi daerah mengurus kepentingannya sendiri. Pesannya bukan bahwa Indonesia harus berubah menjadi negara federal, melainkan bahwa negara kesatuan tidak boleh lagi dikelola secara sentralistik.
Pasal 18 UUD 1945 menegaskan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. NKRI dan otonomi daerah bukan dua konsep yang bertentangan, otonomi justru instrumen agar negara kesatuan mampu mengakomodasi keragaman geografis, sosial, ekonomi, dan budaya Indonesia.
Karena itu, pertanyaan yang lebih mendasar dari sekadar "apakah Indonesia perlu menjadi negara federal" adalah apakah otonomi daerah yang dibangun sejak Reformasi telah dilaksanakan secara adil dan konsisten? Di sinilah persoalan sebenarnya. Otonomi tanpa kapasitas fiskal yang memadai pada akhirnya hanya menjadi otonomi formal, daerah diberi tanggung jawab besar tapi ruang fiskalnya terbatas.
Maluku Utara punya alasan kuat untuk memperjuangkan hal ini. Kita provinsi kepulauan dengan wilayah tersebar, jarak antarpulau jauh, dan biaya logistik tinggi, sementara di saat yang sama merupakan daerah dengan kekayaan sumber daya alam besar dan kontribusi strategis bagi perekonomian nasional.
Maka wajar bila masyarakat bertanya seberapa besar kekayaan dari tanah dan laut Maluku Utara kembali menjadi kesejahteraan masyarakatnya? Pertanyaan itu bukan bentuk ketidaksetiaan pada Indonesia, melainkan pertanyaan tentang keadilan dalam sebuah negara kesatuan. Formula Dana Bagi Hasil perlu terus dikaji, karakter kepulauan harus mendapat perhatian lebih kuat, dan daerah dengan biaya pelayanan publik tinggi harus memperoleh afirmasi fiskal yang memadai.
Tetapi di sinilah kita harus berhati-hati, federalisme bukan sinonim dari keadilan fiskal. Federalisme adalah bentuk negara dengan pembagian kekuasaan yang secara konstitusional didistribusikan antara pemerintah federal dan entitas bagian bukan sekadar mekanisme agar daerah mendapat lebih banyak uang atau kewenangan. Mengubah bentuk negara berarti mengubah arsitektur ketatanegaraan secara fundamental. Jika masalahnya formula fiskal, mengapa harus mengubah bentuk negara? Jika masalahnya pembagian kewenangan, mengapa tidak lebih dulu memperbaiki desain desentralisasi? Kita harus menyelesaikan persoalan pada sumber masalahnya, bukan mengganti seluruh sistem karena kecewa pada sebagian kebijakan.
Ada satu hal yang perlu dibicarakan secara jujur bagaimana memastikan kewenangan yang lebih besar di daerah benar-benar menghasilkan demokratisasi, bukan sekadar memindahkan pusat kekuasaan? Kita terlalu sering bicara soal membatasi kekuasaan Jakarta, tapi jarang bertanya siapa yang akan mengontrol kekuasaan ketika kewenangan semakin besar berada di daerah? Tidak ada jaminan perubahan bentuk negara otomatis menyelesaikan persoalan itu. Justru di sinilah kita perlu waspada terhadap kemungkinan elite capture, penguasaan sumber daya dan institusi publik oleh kelompok tertentu.
Maluku Utara memiliki sejarah panjang kerajaan, kesultanan, adat, dan identitas lokal yang kuat serta kekayaan peradaban yang harus dihormati. Namun dalam negara demokrasi modern, kekuasaan tetap harus berpijak pada kesetaraan warga negara, supremasi hukum, dan meritokrasi. Jika kewenangan politik dan ekonomi diperbesar di daerah tanpa diikuti penguatan institusi demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas, kita berpotensi menghadapi bentuk baru konsentrasi kekuasaan feodalisme baru.
Bukan feodalisme dalam pengertian sejarah literal, melainkan kondisi ketika akses terhadap kekuasaan dan sumber daya terkonsentrasi pada kelompok elite tertentu berdasarkan jaringan politik, ekonomi, atau genealogis. Kita mungkin berhasil mengurangi sentralisme di Jakarta, tapi melahirkan sentralisme baru di daerah, kewenangan hanya berpindah dari satu kelompok elite ke kelompok elite lainnya. Lalu, apa bedanya bagi rakyat?
Karena itu, otonomi daerah tidak boleh dimaknai sekadar pemindahan kewenangan dari pusat ke daerah, melainkan upaya mendekatkan kekuasaan kepada rakyat. Desentralisasi tanpa demokratisasi hanya memindahkan lokasi kekuasaan, bukan mengubah relasi kekuasaan.
Maluku Utara punya pilihan yang jauh lebih strategis daripada sekadar mengikuti arus wacana federalisme menjadi salah satu suara terkuat memperjuangkan reformasi hubungan pusat-daerah, mendorong perbaikan formula bagi hasil, memastikan karakter kepulauan diperhitungkan dalam desain fiskal nasional, dan memperkuat kewenangan daerah seiring dengan perbaikan tata kelola pemerintahannya sendiri.
Saya tidak menganggap penyuara federalisme sebagai anti-Indonesia, wacana itu adalah alarm politik atas kegelisahan yang harus dijawab. Tapi alarm seharusnya membuat kita memperbaiki mesin, bukan membakar kendaraannya.
Kita tidak harus memilih antara Maluku Utara dan Indonesia. Kita bisa menuntut keadilan fiskal tanpa meninggalkan NKRI, memperkuat otonomi tanpa membangun negara federal, mengkritik Jakarta tanpa membenci Indonesia. Ukuran keberhasilan kita bukan apakah Maluku Utara menjadi negara bagian atau tetap menjadi provinsi, melainkan apakah rakyatnya hidup lebih sejahtera dan merasa menjadi bagian yang dihargai dari Indonesia.
Yang harus kita lawan bukan Indonesia, melainkan ketidakadilan. Yang harus kita ubah bukan bentuk negaranya, melainkan hubungan pusat dan daerah agar lebih adil. Dan yang paling penting adalah jangan sampai karena ingin melawan sentralisme, kita justru membuka jalan bagi feodalisme baru di daerah. Maluku Utara tidak membutuhkan kekuasaan lebih besar untuk segelintir orang, melainkan kekuasaan yang lebih dekat kepada rakyat, fiskal yang lebih adil, dan hubungan pusat-daerah yang lebih setara.
Kita tidak perlu membongkar rumah bernama Indonesia, yang perlu kita lakukan adalah memastikan rumah itu berdiri di atas fondasi keadilan, dan setiap daerah di dalamnya, termasuk Maluku Utara, mendapat tempat yang layak, setara, dan bermartabat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....