Delapan Dekade Indonesia Merdeka: Janji Konstitusi dan Realitas Kebangsaan

  • 17 Agt 2026 20:40 WIB
  •  Ternate

Oleh: Taufik Buabes (Ketua Umum HMI Cabang Sanana)

RRI.CO.ID, Sanana - Tahun 2026, Republik Indonesia genap berusia 81 tahun. Delapan dekade bukanlah perjalanan yang singkat bagi sebuah bangsa. Proklamasi 17 Agustus 1945 tidak sekadar menandai berakhirnya penjajahan dan lahirnya sebuah negara merdeka, tetapi juga menjadi titik awal bagi perjuangan panjang untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, berdaulat, dan bermartabat.

Para pendiri bangsa telah meletakkan tujuan negara secara terang dalam Pembukaan UUD 1945, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Karena itu, setiap peringatan kemerdekaan semestinya tidak berhenti pada upacara, parade, perlombaan, dan seremoni. Kemerdekaan harus menjadi kesempatan untuk kita bertanya secara jujur sudah sejauh mana negara menghadirkan janji konstitusi itu dalam kehidupan rakyat?

Indonesia memang telah terbebas dari kolonialisme dalam bentuk klasik. Tidak ada lagi pemerintahan asing yang secara langsung menguasai wilayah Indonesia. Namun, makna penjajahan pada abad ke-21 telah berubah.

Penjajahan dapat hadir dalam bentuk ketergantungan ekonomi, ketimpangan penguasaan sumber daya, dominasi modal, ketergantungan teknologi, hingga penguasaan informasi. Karena itu, kemerdekaan harus dipahami lebih luas sebagai kemampuan bangsa untuk menentukan arah masa depannya sendiri.

Negara ini memiliki kekayaan alam melimpah tetapi rakyatnya masih hidup dalam kemiskinan tentu menghadapi persoalan kedaulatan. Begitu pula negara yang memiliki sumber daya manusia besar tetapi masih bergantung pada teknologi, pangan, energi, dan produk strategis dari luar.

Kemerdekaan politik harus berjalan beriringan dengan kemandirian ekonomi, pangan, energi, teknologi, pendidikan, dan kebudayaan. Kemajuan pembangunan memang patut diapresiasi. Jalan, jembatan, pelabuhan, bandara, kawasan industri, transformasi digital, dan berbagai proyek strategis telah mengubah wajah banyak daerah.

Namun, pembangunan tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak proyek fisik yang berhasil dibangun. Ukuran paling penting adalah apakah pembangunan tersebut mampu meningkatkan kualitas hidup rakyat.

Ketika sebagian masyarakat menikmati pertumbuhan ekonomi sementara sebagian lainnya masih kesulitan memperoleh pendidikan berkualitas, layanan kesehatan, pekerjaan layak, air bersih, dan kebutuhan dasar, maka negara harus melakukan evaluasi. Pembangunan yang tidak merata akan melahirkan jarak sosial dan ekonomi yang pada akhirnya dapat mengancam persatuan nasional.

Negara harus memastikan bahwa pembangunan tidak hanya tumbuh dari pusat ke daerah, tetapi juga hadir dari desa, wilayah kepulauan, kawasan perbatasan, dan daerah tertinggal menuju pusat-pusat pertumbuhan.

Salah satu persoalan terbesar bangsa ini adalah korupsi. Korupsi bukan sekadar persoalan hukum karena mengambil uang negara, tetapi juga persoalan moral dan kemanusiaan. Setiap rupiah anggaran yang diselewengkan sesungguhnya adalah hak rakyat yang dirampas.

Di balik anggaran yang dikorupsi terdapat sekolah yang tidak terbangun, fasilitas kesehatan yang tidak tersedia, jalan yang tidak diperbaiki, pelayanan publik yang memburuk, serta kesempatan hidup layak yang hilang. Karena itu, perang terhadap korupsi harus ditempatkan sebagai agenda utama mempertahankan kemerdekaan.

Reformasi birokrasi harus diperkuat, transparansi anggaran harus diperluas, pengadaan pemerintah harus semakin terbuka, dan aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional serta bebas dari intervensi politik. Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada rakyat kecil tetapi tumpul kepada mereka yang memiliki kekuasaan dan modal.

Kemerdekaan juga tidak akan memiliki makna apabila hukum kehilangan wibawa. Negara hukum mengharuskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Hukum tidak boleh menjadi alat untuk melindungi kekuasaan, apalagi digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik masyarakat.

Penegakan hukum harus berlandaskan keadilan, kepastian hukum, transparansi, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Karena itu, pembenahan sistem hukum tidak cukup hanya dengan membuat aturan baru.

Yang jauh lebih penting adalah memastikan aparat penegak hukum memiliki integritas, profesionalitas, dan keberanian untuk menegakkan hukum tanpa melihat jabatan, kekayaan, hubungan politik, maupun status sosial seseorang. Negara yang kuat bukan negara yang ditakuti rakyatnya, melainkan negara yang membuat rakyat percaya bahwa keadilan dapat diperoleh melalui hukum.

Demokrasi Indonesia juga menghadapi tantangan serius. Pemilu memang menjadi instrumen penting dalam menentukan pemimpin dan wakil rakyat, tetapi demokrasi tidak boleh berhenti setelah pencoblosan. Demokrasi harus hadir dalam proses pengambilan kebijakan, pengelolaan anggaran, pelayanan publik, dan ruang partisipasi masyarakat.

Kekuasaan politik dan kekuatan ekonomi tidak boleh berkelindan sedemikian rupa hingga melahirkan oligarki yang menjadikan kepentingan rakyat sebagai subordinat. Pemerintah harus membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas.

Kritik masyarakat harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme kontrol, bukan sebagai ancaman. Pers yang bebas, organisasi kemasyarakatan, mahasiswa, akademisi, pemuda, dan kelompok masyarakat sipil harus diberikan ruang untuk menyampaikan kritik dan gagasan. Demokrasi yang sehat membutuhkan rakyat yang aktif, bukan rakyat yang hanya hadir ketika pemilu berlangsung.

Tantangan Indonesia ke depan semakin kompleks. Ancaman terhadap kedaulatan tidak selalu datang melalui senjata. Krisis pangan, ketergantungan energi, ketertinggalan teknologi, serangan informasi, disinformasi, hingga hilangnya identitas budaya dapat menjadi ancaman yang jauh lebih halus tetapi berbahaya.

Karena itu, Indonesia harus membangun kemandirian strategis. Petani, nelayan, pelaku UMKM, pekerja, ilmuwan, tenaga kesehatan, guru, dan generasi muda harus menjadi bagian penting dari agenda pembangunan nasional. Negara harus memperkuat riset dan inovasi, meningkatkan kualitas pendidikan, melindungi sektor produktif nasional, membangun industri berbasis sumber daya lokal, serta memastikan transformasi digital tidak hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar, tetapi juga sebagai produsen teknologi.

Di saat yang sama, kebudayaan nasional harus dirawat agar modernisasi tidak membuat bangsa kehilangan akar sejarah dan jati dirinya. Solusi atas berbagai persoalan tersebut tidak dapat dilakukan dengan satu kebijakan tunggal. Indonesia membutuhkan agenda pembenahan yang menyeluruh.

Pertama, pemerintah harus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kedua, pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ketiga, reformasi hukum dan peradilan harus memastikan independensi serta profesionalitas aparat penegak hukum.

Keempat, pembangunan harus diarahkan untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah dan antar kelompok masyarakat. Kelima, pendidikan harus ditempatkan sebagai investasi utama bangsa, bukan sekadar urusan administratif.

Keenam, ekonomi daerah harus diperkuat agar daerah tidak hanya menjadi sumber bahan mentah, tetapi mampu mengolah dan menciptakan nilai tambah sendiri. Ketujuh, partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan harus diperluas melalui keterbukaan informasi dan ruang demokrasi yang sehat.

Pada akhirnya, persoalan bangsa bukan hanya terletak pada sistem, tetapi juga pada karakter manusia yang menjalankan sistem tersebut. Indonesia membutuhkan kepemimpinan yang visioner, berani mengambil keputusan, tetapi tetap berpihak kepada kepentingan rakyat.

Pemimpin tidak boleh hanya mengejar popularitas dan elektabilitas, melainkan harus memiliki keberanian moral untuk melakukan pembenahan meskipun keputusan tersebut tidak selalu populer. Di sisi lain, rakyat juga memiliki tanggung jawab menjaga kemerdekaan.

Masyarakat tidak boleh menyerahkan seluruh tanggung jawab kebangsaan kepada pemerintah. Kesadaran untuk menolak politik uang, melawan korupsi, menjaga persatuan, menghormati perbedaan, mengawasi kebijakan publik, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan pengetahuan adalah bagian dari perjuangan kemerdekaan hari ini. Kemerdekaan adalah kerja bersama antara negara dan rakyat.

Bung Karno pernah mengingatkan pentingnya berdiri di atas kaki sendiri. Pesan tersebut tetap relevan dalam membaca Indonesia hari ini. Merdeka bukan hanya berarti memiliki bendera sendiri, pemerintahan sendiri, dan wilayah yang berdaulat.

Merdeka berarti rakyat memiliki kesempatan yang sama untuk hidup bermartabat, hukum berlaku adil, pendidikan dapat diakses semua anak bangsa, sumber daya alam dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, dan negara benar-benar hadir ketika rakyat membutuhkan perlindungan.

Karena itu, HUT Kemerdekaan RI ke-81 harus menjadi momentum untuk melakukan refleksi sekaligus koreksi. Jangan sampai merah putih hanya berkibar di tiang-tiang upacara, tetapi kehilangan makna di tengah ketidakadilan. Delapan dekade Indonesia merdeka harus menjadi titik tolak untuk membangun Indonesia yang lebih berdaulat, adil, maju, dan bermartabat.

Selamat HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81. Merdeka bukan sekadar kata, melainkan tanggung jawab untuk memastikan janji konstitusi benar-benar hidup dalam kehidupan rakyat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....