KBRN, Ternate: Mengapa daerah dibuat tidak berdaya tapi “dipaksakan” untuk mandiri dan produktif? Pertanyaan tersebut muncul dengan logika sederhana yang mencoba menyelisik relasi kuasa pusat daerah.
Dikursus pusat dan daerah bukanlah barang baru yang mahal diperbincangkan dan juga bukanlah barang bekas yang dianggap tidak berharga dan bermakna. Pusat dan daerah tidak perlu adanya dikotomi namun, perlu ditegaskan sehingga tidak menciptakan jurang curam yang menciptakan superior dan subordinat dalam bernegara.
Mungkin banyak yang menganggap bahwa pemerintah pusat yang harus menentukan segalanya berkaitan dengan “navigasi” negara. Padahal, narasi panjang sejarah bangsa, sangat jelas menegaskan bahwa eksistensi negara hadir karena adanya daerah. Hal ini persis yang dijelaskan oleh pendiri sosiologi Ibnu Khaldun dalam konsep ashabiyah, yang menjelaskan bahwa kedaulatan negara tercipta karena pendorong utamanya adalah kesukuan-kedaerahan (ashabiyah).
Bukankah karakteristik dan kekhususan (saripati) daerah itulah yang menjadi landasan filosofi untuk merangkai dan merancang dasar negara? Dan bukankah dengan perbedaan-perbedaan tersebutlah menjadi titik berangkat untuk memformulasikan kesatuan bentuk negara? Hanya saja, realitas ketidakadilan di daerah terus dipertanyakan dalam konsep kesatuan saat ini. Sehingga bangunan paradigma hubungan pusat dan daerah terus dipertanyakan.
| Baca juga: Panggung Kehormatan |
Kewenangan “Minimalis”
Bangunan paradigma yang membuat daerah tidak berdaya adalah karena semuanya harus diatur dari pusat, kewenangan daerah ditarik ke pusat—sama halnya mematikan ruh desentralisasi dan membangkitkan sentralisasi. Hal ini menjadi bentuk “domestikasi” pusat ke daerah saat seluruh kebijakan diambil alih oleh pemerintah pusat yang diatur dalam bentuk regulasi.
Kita bisa mulai, dari UUCK (Undang- Undang Cipta Kerja), Undang- Undang Minerba, Undang- Undang Pemerintah Daerah, Undang- Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan bahkan kemungkinan Undang- Undang lainnya yang mestinya jeli untuk diteliti sehingga tidak lahir semacam “jebakan” yang membuat daerah lemah dalam kewenangan dan terus tereksploitasi. Artinya bahwa, desentralisasi administrasi dibuat bergerak menuju pusat yang disebut sentripitalisme. Dan hal ini menjelaskan dengan gamblang mirisnya posisi kewenangan daerah. Dan sama halnya mengkhianati sejarah lahirnya dan cita-cita otonomi daerah.
Hal lainnya juga bisa ditelaah yaitu persoalan fiskal daerah. Banyak sekali keluh-kesah pemerintah daerah berkaitan dengan fiskal daerah karena akan terjadinya pemangkasan alokasi dana transfer ke daerah (TKD). Sebelumnya pemerintah pusat dan DPR RI menyepakati alokasi dana transfer ke daerah (TKD) Rp 693 Triliun dalam RAPBN 2026 yang jauh berbeda dengan APBN 2025 sebesar RP 848 Triliun. Padahal, dalam evaluasi Kemendagri 70 persen daerah belum mandiri dalam membiayai anggaran fiskal mereka sendiri. Artinya bahwa, dengan keterbatasan alokasi dana transfer ke daerah jelas akan mempengaruhi instabilitas sosial-ekonomi di daerah. Apalagi kewenangan daerah yang minimalis diatur dalam regulasi, gerak daerah semakin terbatas. Hal ini mempertegas bahwa minimnya kewenangan dan kebijakan fiskal bertentang dengan spirit desentralisasi.
| Baca juga: Jangan Tutup Dukono, Benahi Sistem Wisatanya |
Kewenangan dan “Gesekan” Daerah
Menyambungkan kewenangan dan gesekan di daerah. Haruslah dipahami bahwa, problem dan gesekan di daerah seolah-olah menjadi pertentangan an sich di daerah. Misalnya, masifnya permintaan Daerah Otonomi Baru (DOB), keluhan Infrastruktur daerah kepulauan (berkaitan aksesibilitas), perjuangan masyarakat adat (perjuangan atas hak ulayat) kepungan industri ekstraktif (tambang) di Halmahera, dan lain sebagainya.
Hal ini apakah semata-mata hadir begitu saja di daerah, jelasnya tidak. Semuanya harus ditelaah dari pusat, baik itu lahir dari regulasi maupun dari bentuk kebijakannya. Misal; Sepuluh tahun pemerintah tidak membuka pintu pemekaran akhirnya penumpukan pengusulan DOB. Belum ada Undang- Undang Daerah Kepulauan—sehingga aksesibilitas daerah kepulauan sangat minim, padahal negara kita negara kepulauan (archipelagic state).
Mandeknya Undang- Undang Masyarakat Hukum Adat—padahal sudah diusulkan kurang lebih 16 tahun lalu. Selain itu seluruh perijinan pertambangan berada di pusat—sejatinya imbasnya adalah daerah. Ini semua mempertegas bahwa daerah tidak punya posisi daya tawar yang kuat.
Dan mengapa harus ada “gesekan” di daerah? Karena semuanya real terjadi dan berdampak di daerah. Hanya saja perlu digali jawabannya lebih jauh bahwa pertentangan di daerah bukanlah jawaban. Karena pertentangan sesungguhnya adalah pertentangan pusat dan daerah, pertentangan di daerah merupakan pertentangan turunan semata bukanlah pertentangan pokok. Patut digarisbawahi persoalan relasi kuasa yang tidak seimbang antara pusat dan daerah. Dan belum ada “keikhlasan” pusat memberikan sepenuhnya desentralisasi seluas-luasnya.
Olehnya itu, gesekan daerah dengan tuntutan-tuntutannya harus dipindahkan pada pokok pertentangannya yaitu pusat, dengan narasi agungnya relasi kuasa pusat dan daerah haruslah diatur secara adil. Karena pastinya tuntutan di daerah jika ditanya ke pemerintah daerah, jawabannya bukan kewenangan pemerintah daerah, tapi itu kewenangan pemerintah pusat seperti tentang perijinan tambang misalnya.
Begitu juga dengan persolaan infrastruktur di daerah, pastinya jawaban karena ada efisiensi anggaran yang ditetapkan di pusat. Persoalan-persoalan inilah yang menjadi catatan yang harus digaris bawahi bahwa agar tidak menghabiskan energi “gesekan” yang terjadi di daerah.
Akhir dari catatan ini bahwa daerah yang sejatinya menghidupkan pusat karena sumber fiskal negara berada dari sana. Oleh karena itu yang harus dilakukan adalah kembalikan “ruh” desentralisasi atau otonomi daerah. Dengan cara pulangkan kewenangan daerah sepenuhnya. Memberikan ruang dan fungsi maksimal pada senator atau lembaga Dewan Perwakilan Daerah/DPD sebagai people and teritory representation sehingga tidak semata-mata memberikan pengawasan dan pengusulan kebijakan tetapi juga ikut terlibat dalam memutuskan kebijakan untuk kepentingan di daerah. Sekali lagi, ini bukan persoalan dikotomi pusat dan daerah tapi ini mempertegas keadilan untuk daerah dalam membangun bangsa.
*Tulisan atau artikel opini yang dipublikasikan tidak mencerminkan pandangan redaksi. Hak cipta dan pertanggungjawaban dari tulisan, berita, atau artikel yang dikutip dari media lain atau ditulis sendiri sepenuhnya dipegang penulis.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....