Mantan Gubernur AGK Dituntut 9 Tahun Penjara

  • 22 Agt 2024 11:02 WIB
  •  Ternate

KBRN, Ternate: Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dituntut 9 tahun penjara atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Tuntutan 9 tahun terdakwa AGK dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (22/8/2024).

Dalam tuntutan ini, JPU KPK menyatakan, terdakwa AGK secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Sehingga dijatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda senilai Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: AGK Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap di PN Ternate

JPU KPK juga menetapkan terdakwa AGK untuk membayar uang pengganti senilai Rp107 miliar lebih dan 90 ribu USD. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

“Uang pengganti itu harus dibayar 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda akan disita oleh JPU dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” kata JPU, tegas.

Jika terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Baca juga: Empat Terdakwa Suap Mantan Gubernur Malut Divonis Berbeda

“Lamanya penahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan sekaligus meminta terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,” ucap JPU.

Dalam perkara ini lanjut JPU, AGK diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dan ketiga, melanggar Pasal 12 huruf B.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....