AGK Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap di PN Ternate

  • 22 Agt 2024 09:16 WIB
  •  Ternate

KBRN, Ternate: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali mengggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Sidang dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadiri langsung terdakwa AGK.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut, dipimpin Majelis Hakim, Kadar Noh dan didampingi empat hakim anggota, Kamis (22/8/2024).

JPU KPK dalam sidang menyatakan, terdakwa AGK diduga menerima suap dari beberapa orang pejabat yang ada dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk kepentingan mempertahankan jabatan pimpinan tinggi pratama.

Transaksi suap dengan terdakwa mantan gubernur, JPU menyatakan, AGK menampung sejumlah uang kepada orang dekat yang tidak lain adalah ajudan pribadi dengan beberapa rekening di Bank yang berbeda.

Selain menerima suap dari para pejabat, JPU KPK juga menyatakan, terdakwa juga menerima sejumlah hadiah berupa uang dari beberapa pihak swasta untuk kepentingan perizinan pertambangan dari Stevie Tomas C dan Kristian Wuisan untuk kepentingan proyek.

Hingga berita ini dipublish RRI.co.id, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan masih berlangsung.

Untuk diketahui, dari 7 tersangka yang terjaring OTT KPK pada akhir Desember 2023, lima orang sudah diputus berbeda oleh PN Ternate.

Untuk terpidana mantan Kadis PUPR Maluku Utara, Daud Ismail divonis 2 tahun 10 bulan dengan denda Rp100 juta ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan 2 bulan kurungan.

Mantan Kadis Perkim Maluku Utara Adnan Hasanuddin, dituntut JPU 2 tahun 2 bulan, dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 2 bulan penjara.

Ridwan Arsan selaku mantan Kepala Biro Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi Maluku Utara divonis pidana penjara 4 tahun 2 bulan, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.

Pihak swasta, Stevi Tomas divonis 1 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 1 bulan.

Sementara, Kristian Wuisan selaku pihak swasta divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 5 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....